PASURUAN, java66news.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan pembinaan sekaligus penyerahan surat tugas penghulu pada Senin (27/7/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Al Ikhlas Kemenag ini menempatkan pengendalian gratifikasi dan manajemen perubahan sebagai fokus utama menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Kemenag Kabupaten Pasuruan. Tampak hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Dr. H. Bakhrul, S.Ag., M.Si., Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam H. Agus Suhaery, S.Ag., M.Si., Penyelenggara Zakat dan Wakaf, jajaran Analis Kepegawaian, serta seluruh Kepala KUA dan Penghulu dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
Saat membuka acara, Kasubag TU Kemenag Kabupaten Pasuruan, Dr. H. Bakhrul, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa penghulu merupakan garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama. Oleh karena itu, setiap tindakan wajib dilandasi nilai-nilai integritas yang tinggi.
“Pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi bukan sekadar slogan administratif. Ini adalah kewajiban moral yang harus diimplementasikan secara nyata dalam setiap layanan keagamaan, khususnya layanan pencatatan nikah di KUA,” ujar H. Bakhrul dalam arahannya.
Ia menambahkan, integritas adalah harga mati bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui manajemen perubahan dan internalisasi nilai secara konsisten, Kemenag Pasuruan berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani demi tercapainya good governance.
Selain penguatan mentalitas kerja, agenda ini juga diisi dengan penyerahan surat tugas kedinasan resmi kepada para penghulu. Langkah ini diambil untuk memastikan optimalisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penghulu dalam memberikan pelayanan prima di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pasuruan, H. Agus Suhaery, S.Ag., M.Si., memberikan lima poin pembinaan krusial yang wajib dipedomani oleh seluruh penghulu yang hadir:
Mobilitas dan Penempatan ASN: Kesiapan penuh untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.
Adaptasi dan Komunikasi: Tuntutan untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan baru serta responsif-komunikatif kepada masyarakat.
Marwah dan Wibawa: Kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan instansi, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Kompetensi Kepenghuluan: Memperdalam keahlian teknis kepenghuluan sebagai fondasi utama pelayanan.
Kejujuran: Menjunjung tinggi kejujuran dan integritas profesi dalam mengemban amanah.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi koordinasi bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Sinergi ini dilakukan untuk menyelaraskan program-program keagamaan di tingkat kecamatan agar lebih tepat sasaran.
Melalui pembinaan terpadu ini, Kemenag Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus mematangkan Zona Integritas (ZI) serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari korupsi. (J66/Red)
