PASURUAN, java66news.com – Perasaan cinta dan benci merupakan dua hal kodrati yang lazim melekat pada diri setiap manusia. Layaknya kutub positif dan negatif, kedua emosi ini sejatinya saling melengkapi dalam dinamika kehidupan sosial, sebagaimana keberadaan pria dan wanita yang mendorong perkembangan peradaban. Kendati demikian, umat Muslim diingatkan untuk tidak terjebak dalam sentimen emosional yang membabi buta.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Arrahmah Al-Hasaniyyah Bangil, Abuyya M. Hasan Syaibah, saat menyampaikan uraian hikmah kepada java66news.com pada Selasa (21/7/2026). Beliau mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam, senantiasa meletakkan ukuran batasan cinta dan benci berdasarkan barometer syariat.
“Sifat benci dan cinta itu boleh saja ada, asalkan tidak didasari oleh rasa suka atau ketidaksukaan yang membabi buta. Semua ada ukuran, batasan, dan kriterianya. Siapakah yang boleh dibenci dan dicinta? Ukurannya adalah syariat,” ujar Abuyya M. Hasan Syaibah di Bangil, Pasuruan.
Menurutnya, Al-Qur’an dan hadis merupakan standar mutlak yang harus digunakan umat untuk mengukur ke mana arah perasaan harus dilabuhkan, bukan atas dasar dorongan hawa nafsu personal.
Beliau memaparkan bahwa apabila seorang hamba Allah SWT telah menjalankan syariat agama dengan konsisten sesuai arahan Al-Qur’an dan hadis, maka tidak ada alasan mendasar bagi siapa pun untuk membencinya. Figur yang demikian justru merupakan cerminan pribadi yang patut dicintai. Sebaliknya, jika ada yang secara nyata melanggar syariat namun tetap dicintai atas dasar hawa nafsu, maka hal tersebut telah keluar dari tuntunan hukum agama.
Lebih lanjut, tokoh ulama Pasuruan ini menggarisbawahi bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan cinta, kedamaian, serta penuh kasih sayang (Rahmatan lil ‘Alamin). Oleh sebab itu, jikalau ada hal yang harus dibenci, objek kebencian tersebut tidak boleh ditujukan kepada aspek fisik atau eksistensi manusianya, melainkan kepada sifat buruknya.
“Kebencian itu tidak boleh dialamatkan kepada orangnya, walau kepada orang kafir sekalipun. Islam adalah agama damai yang melarang kebencian personal. Jadi, yang boleh dibenci adalah sifatnya, bukan orangnya,” pungkas Abuyya M. Hasan Syaibah menutup keterangannya.
Dengan standardisasi objektif ini, draf dakwah ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat luas agar meminimalisasi konflik horizontal yang dipicu oleh ujaran kebencian (hate speech) maupun fanatisme buta di era digital.(SNA/Red)
