PASURUAN, (java66news.com) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala KUA dari Plt. Akhmad Jamaludin Khoir, S.Ag., M.Pd.I., kepada Kepala KUA definitif yang baru, Anas Fauzi, S.Ag., pada Rabu (17/6/2026).
Acara yang berlangsung khidmat di aula kantor KUA setempat ini dihadiri langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Dr. H. Bakhrul Ulum, S.Ag., M.Si., serta jajaran Pengawas Madrasah, Penyuluh Agama, dan seluruh pegawai KUA Kecamatan Nguling.
Dalam sambutannya, mantan Plt. Kepala KUA Nguling, Akhmad Jamaludin Khoir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh staf atas dedikasi dan kerja sama yang solid selama masa transisi kepemimpinannya. Ia bersyukur karena seluruh lini pelayanan keagamaan di wilayah Pasuruan timur ini dapat berjalan dengan lancar, baik, dan komunikatif.
“Saya berharap ke depan koordinasi dan sinergitas antar-lini dengan kepala definitif yang baru semakin diperkuat. Penertiban administrasi kantor serta inovasi pelayanan harus terus ditingkatkan agar KUA Nguling mampu memberikan pelayanan yang profesional di tengah masyarakat,” ujar Jamaludin.
Sementara itu, Kepala KUA definitif Kecamatan Nguling yang baru, Anas Fauzi, menyampaikan rasa hormat dan kuringku (kulonuwun) saat mengawali tugas barunya. Ia memohon arahan, bimbingan, serta keterbukaan dari seluruh jajaran agar amanah besar ini dapat dijalankan sesuai harapan masyarakat.
“Mari kita bekerja secara terbuka. Kami sangat menerima masukan dan kritik yang konstruktif demi perbaikan serta maksimalisasi pelayanan kepada umat,” tutur Anas.
Kepada java66news.com, Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Subbag TU, Dr. H. Bakhrul Ulum, S.Ag., M.Si., menuturkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh komitmen. Ia menegaskan bahwa faktor jarak geografis tidak boleh menjadi alasan bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengendurkan performa kerja.

Lebih lanjut, Bakhrul Ulum mengupas tuntas mengenai dinamika regulasi dan tata kelola KUA modern saat ini. Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala KUA kini dibatasi maksimal dua periode (satu periode berdurasi 4 tahun) dengan batas usia jabatan hingga 56 tahun. Menariknya, kesempatan menjadi Kepala KUA kini terbuka lebar bagi pegawai non-penghulu, sebagai solusi atas keterbatasan jumlah penghulu.
“Ada pemilahan substansi tugas yang jelas sekarang. Kepala KUA bertugas sebagai manajer yang menata prosedur pelayanan secara keseluruhan, sedangkan penghulu fokus pada tugas teknis memeriksa, mencatat, dan menyaksikan pernikahan. Kita semua harus cepat beradaptasi dengan perubahan kebijakan pemerintah ini,” tegas Bakhrul Ulum.

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi KUA saat ini jauh lebih luas dan fleksibel, tidak sekadar melayani urusan pernikahan semata, melainkan menjadi pusat pelayanan keagamaan yang holistik.
“Masyarakat yang baik itu fondasinya dimulai dari keluarga yang baik, dan keluarga yang baik lahir dari individu yang baik. Tugas besar KUA adalah ikut membentuk masyarakat yang baik tersebut. Semoga amanah yang diemban ini menjadi wasilah amal saleh yang penuh berkah, bermanfaat, dan kemaslahatan bagi umat,” pungkasnya. (J66/Red)
