PASURUAN, java66news.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandaan kembali menuntaskan proses legalitas aset keagamaan untuk lembaga pendidikan Islam. Kepada java66news.com menuturkan, Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ali Shodiqin, S.Ag., secara resmi menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan nomor registrasi WT.1/00020/3514111/2026 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Berr pada Jumat (3/7/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk melegalkan sebidang tanah seluas 250 meter persegi dengan bukti Letter C Nomor 2784 yang berlokasi di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tanah tersebut diserahkan secara tulus oleh pemilik tunggalnya, Muhammad Izzudin, seorang warga dari Sangarrejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Sesuai dengan kehendak wakif (pihak yang mewakafkan), tanah yang diwakafkan untuk jangka waktu selamanya ini diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat umum di bawah pengelolaan Yayasan Pondok Pesantren Al Berr. Fasilitas ini nantinya akan difungsikan secara optimal guna mendukung sarana kegiatan ibadah, serta sarana pendidikan dan kesehatan santri.
Pengelolaan Resmi dan Keamanan Digital
Amanah pengelolaan (nazhir) aset wakaf ini secara resmi disahkan kepada Nazhir Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren Al Berr. Struktur kepengurusan tersebut diketuai oleh Achmad Aminuddin, bersama Nafi’udin selaku sekretaris, dan Istianah selaku bendahara. Yayasan ini telah memiliki legalitas kuat dengan Nomor Surat Pengesahan Kemenkumham AHU-0000834.AH.01.05.TAHUN 2020.
Kepala KUA Kecamatan Pandaan, Ali Shodiqin, S.Ag., menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah pesantren sangat penting demi kelancaran dakwah di masa depan.
“Alhamdulillah, hari ini proses ikrar wakaf untuk Pondok Pesantren Al Berr berjalan lancar. Dengan terbitnya AIW ini, pihak yayasan kini memiliki landasan hukum yang kuat dari negara untuk mengembangkan fasilitas pendidikan santri, sekaligus menjaga aset ini agar tetap aman secara syariat dan hukum positif,” ujar Ali Shodiqin.
Prosesi penandatanganan dokumen berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat. Guna keamanan jangka panjang, data dari akta ini langsung diintegrasikan ke dalam sistem digital E-AIW Kementerian Agama Republik Indonesia. (J66/Red)
