PASURUAN, (java66news.com) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga. Pada hari ini, Selasa (12/5/2026), KUA Purwodadi sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan bagi Calon Pengantin (Bimwin) untuk Angkatan 5.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini bertujuan untuk memberikan bekal komprehensif, baik dari sisi syariat maupun kesiapan mental, bagi para pasangan yang akan segera melangsungkan pernikahan.
Fokus pada Syarat Sah dan Legalitas
Hadir sebagai pemateri pertama, Kepala KUA Purwodadi, Mohammad Saiful, S.Ag. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mengenai Rukun Nikah. Menurutnya, pernikahan bukan sekadar ikatan emosional, tetapi juga ikatan legal yang harus memenuhi syarat sah menurut agama dan negara.
“Calon pengantin harus memahami aspek fundamental pernikahan agar prosesi sakral tersebut berjalan sah secara syariat dan tercatat secara resmi di mata hukum negara,” tegas Mohammad Saiful di hadapan para peserta.
Manajemen Konflik Menuju Keluarga Harmonis
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Audia Zulfatul Afifah, S.Pd., seorang Penyuluh Agama Islam yang memberikan materi mengenai dinamika rumah tangga. Beliau membagikan strategi aplikatif dalam mengelola konflik yang sering muncul di awal pernikahan.
Audia menekankan bahwa kunci keharmonisan keluarga terletak pada komunikasi dan kemampuan mengelola ego. “Konflik adalah hal yang wajar dalam rumah tangga, namun yang terpenting adalah bagaimana pasangan memiliki langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya demi menjaga keutuhan keluarga,” jelasnya.
Harapan Menuju Keluarga Sakinah
Melalui bimbingan intensif ini, KUA Kecamatan Purwodadi berharap para peserta tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga matang secara mental dan spiritual. Dengan bekal ilmu yang mumpuni, diharapkan para pengantin baru nantinya mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyelesaian administrasi sertifikat bimbingan sebagai salah satu prasyarat penting dalam proses pernikahan.(Red)
