PASURUAN (java66news.com) – Pengasuh Pondok Pesantren Arrahmah Al-Hasaniyyah Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Abuyya M. Hasan Syaibah, memberikan penjelasan mendalam terkait maraknya tudingan bid’ah terhadap amalan tahlil di tengah masyarakat. Beliau mengajak umat Islam untuk belajar agama secara kaffah (menyeluruh) agar tidak mudah memberikan label bid’ah pada tradisi yang bernilai ibadah.
Dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026), Abuyya Hasan mengungkapkan keheranannya terhadap sebagian kalangan yang masih mempersoalkan tahlilan. Menurutnya, tahlil pada hakikatnya hanyalah sebuah istilah atau “judul”, sedangkan esensi atau isinya adalah kumpulan doa-doa yang dihadiahkan untuk orang yang telah meninggal dunia.
> “Aku tidak habis mengerti kenapa sebagian orang mengatakan tahlil itu bid’ah? Padahal tahlil itu cuma judul, isinya adalah doa-doa pada yang meninggal. Apa bedanya dengan shalat jenazah? Sama-sama berdoa untuk mayit,” ujar Abuyya Hasan tegas.
>
### Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Beliau kemudian menyitir salah satu ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan kuat anjuran mendoakan sesama Muslim yang telah wafat:
Artinya: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami.”
Abuyya Hasan menjelaskan bahwa ayat ini merupakan anjuran eksplisit untuk memohonkan ampunan bagi saudara sesama Muslim yang telah mendahului kita. Karena doa dan ayat ini selalu dibaca di dalam rangkaian tahlil, maka menolak tahlil sama saja dengan mengabaikan substansi dari ayat tersebut.
### Memahami Konsep Bid’ah Hasanah
Lebih lanjut, beliau meluruskan definisi bid’ah yang sering disalahpahami. Memang benar bahwa bid’ah secara harfiah adalah hal baru yang tidak pernah dikerjakan secara langsung oleh Rasulullah SAW. Namun, jika perkara baru tersebut justru menguatkan syariat Islam, maka hal itu tidak bisa dilarang.
Abuyya Hasan mencontohkan hadis tentang urusan bercocok tanam di mana Rasulullah SAW pernah bersabda:
Artinya: “Engkau lebih tahu atas urusan duniamu.”
Beliau menganalogikan hal ini dengan penggunaan teknologi modern di zaman sekarang, seperti smartphone dan media sosial.
> “Sebagaimana bermain HP dan bermedsos, bukankah ini (secara tekstual) juga perkara baru? Tetapi dengan adanya HP, dakwah Islam justru semakin hidup. Itulah yang dinamakan Bid’ah Hasanah (perkara baru yang baik dan membawa maslahat),” jelasnya.
>
### Sumber Hukum Islam Tidak Melulu Al-Qur’an dan Hadis
Di akhir penyampaiannya, Pengasuh Ponpes Arrahmah Al-Hasaniyyah ini mengingatkan masyarakat agar dalam mengambil hukum agama tidak bersikap kaku atau hanya terpaku pada teks Al-Qur’an dan Hadis secara tekstual saja.
Dalam metodologi hukum Islam (Ushul Fiqh), terdapat sumber hukum yang disepakati oleh para ulama untuk menjawab tantangan zaman yang tidak tercantum secara spesifik di masa Nabi.
* Al-Qur’an (Sumber utama)
* Hadis/As-Sunnah (Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi)
* Ijma’ (Kesepakatan para ulama mujtahid)
* Qiyas (Analogi hukum berdasarkan kesamaan ‘illat/sebab)
“Belajar agama haruslah kaffah agar tidak mudah membid’ahkan. Ingat, cara mengambil hukum itu jangan melulu hanya Al-Qur’an dan Hadis, ada Qiyas (analogi) dan juga Ijma’ ulama,” pungkas Abuyya M. Hasan Syaibah. (SNA/J66)
