PASURUAN – java66news.com Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Sukorejo melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Musholla Addariyan, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (5/8/2026).
Penyerahan AIW tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Pusaka Kecamatan Sukorejo, Dr. (C) H. Abdul Basit, S.Ag., M.A., dengan didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Sukorejo, Ustadz Suud, M.Pd., dan Gus Kholilurrohman, S.Pd.
Prosesi penyerahan turut disaksikan oleh pengurus Musholla Addariyan, wakif, nadzir, serta para saksi guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengesahan wakaf berjalan tertib, sah, serta memiliki kepastian hukum.

Kepala KUA Pusaka Kecamatan Sukorejo, Dr. (C) H. Abdul Basit, S.Ag., M.A., menegaskan bahwa kepastian legalitas atas aset keagamaan sangat krusial dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
“Tertib administrasi wakaf sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Abdul Basit.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen KUA Pusaka Sukorejo dalam memberikan pendampingan serta fasilitasi administrasi perwakafan yang profesional, transparan, dan bermanfaat. Melalui penerbitan AIW ini, peruntukan harta benda wakaf di Musholla Addariyan diharapkan dapat terjaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat.(J66/Red)
