PASURUAN java66news.com– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menggelar Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Angkatan X bagi 15 pasangan calon pengantin (catin) di Balai Nikah KUA setempat, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini merupakan langkah konkret implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang mewajibkan bimbingan pra-nikah demi mewujudkan ketahanan keluarga.
Untuk memberikan pembekalan yang komprehensif, KUA Winongan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, mulai dari Penyuluh Agama Islam hingga tenaga medis dari Puskesmas Winongan. Keterlibatan lintas sektor ini sengaja dilakukan agar para catin mendapatkan edukasi menyeluruh, baik dari sudut pandang agama, kesiapan mental, maupun kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga.
Kepala KUA Winongan, Nur Khotib, menegaskan bahwa membangun pondasi keluarga sakinah membutuhkan kesiapan yang matang dari kedua belah pihak. Menurutnya, keharmonisan rumah tangga harus dilandasi oleh keimanan, komunikasi yang sehat, dan komitmen kuat dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.

“Keluarga sakinah tidak hadir secara instan, tetapi dibangun melalui komitmen bersama, saling menghargai, serta menjadikan ajaran agama sebagai pedoman utama dalam setiap aspek kehidupan rumah tangga,” ujar Nur Khotib di sela-sela kegiatan.
Melalui program BIMWIN ini, KUA Winongan berharap seluruh peserta memiliki bekal pengetahuan yang cukup sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Edukasi sejak dini ini dinilai krusial untuk menekan angka perselisihan serta mencetak generasi masa depan yang berkualitas dari lingkungan keluarga yang sehat.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan sesi dialog dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Dengan modal pemahaman yang matang ini, 15 pasangan catin di Kecamatan Winongan diharapkan mampu melangkah mantap menuju gerbang pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (J66/Red)
