Resmi, KUA Prigen Pasuruan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Kepada Yayasan Al-Hidayah

Admin · 3 Jul 2026, 21:53 WIB · 32 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Resmi, KUA Prigen Pasuruan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Kepada Yayasan Al-Hidayah

PASURUAN, java66news.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prigen secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Yayasan Al-Hidayah yang berlokasi di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (1/7/2026). Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dikelola oleh pihak yayasan.

Kepala KUA Prigen, H. Rahmat Salahuddin TP, S.Ag, M.Pd.I, kepada java66news.com menuturkan bahwa legalitas tanah wakaf sangat krusial untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Ia menegaskan bahwa sertifikasi melalui akta ikrar wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus amanah yang harus dijaga bersama.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Kami berharap dengan terbitnya akta ikrar wakaf ini, Yayasan Al-Hidayah dapat semakin optimal dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umat, khususnya dalam bidang keagamaan dan pendidikan di Desa Sekarjoho,” ujar Rahmat saat ditemui setelah prosesi penyerahan.

Pihak KUA Prigen juga terus mengimbau masyarakat dan lembaga keagamaan lainnya di wilayah Prigen untuk segera mengurus legalitas aset wakaf mereka. Proses administrasi yang tertib dinilai akan mempermudah pengembangan fasilitas keagamaan secara berkelanjutan.

Acara penyerahan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh pengurus Yayasan Al-Hidayah, tokoh masyarakat setempat, serta jajaran staf KUA Prigen. Pihak yayasan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelayanan serta bimbingan yang diberikan oleh KUA Prigen selama proses pengurusan dokumen berlangsung.

32 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →