PASURUAN – (java66news.com)
Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq resmi melaksanakan prosesi ikrar wakaf yang berlangsung khidmat di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (29/6/2026). Prosesi sakral ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Prigen, H. Rahmat Salahuddin TP., S.Ag, M.Pd.I.
Acara yang bernilai keagamaan dan sosial ini juga dihadiri oleh tim penyuluh KUA Prigen, para pemuka agama setempat, tokoh masyarakat, serta pengurus yayasan.
Kepala KUA Prigen, H. Rahmat Salahuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ikrar wakaf ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset umat. Dengan adanya penandatanganan resmi ini, objek wakaf kini memiliki ketetapan hukum yang kuat sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Ikrar wakaf ini bukan sekadar prosesi administrasi, melainkan sebuah amanah besar untuk kemaslahatan umat, khususnya di wilayah Desa Pecalukan. Kami mengapresiasi niat mulia para wakif (pemberi wakaf) dan pengelola Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq,” ujar H. Rahmat Salahuddin di sela-sela acara.
Kehadiran para penyuluh KUA dan pemuka agama dalam acara ini juga bertujuan untuk menyaksikan sekaligus memastikan bahwa seluruh prosesi syariat Islam dan prosedur hukum negara telah terpenuhi dengan baik. Keberadaan tanah wakaf ini diharapkan dapat segera dioptimalkan oleh yayasan demi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu pemuka agama setempat, memohon agar pemanfaatan tanah wakaf ini membawa keberkahan yang berkelanjutan bagi warga Pecalukan dan sekitarnya.(J66/Red)
