PASURUAN (java66news.com) – Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pasuruan, H. Achmad Shampton, S.HI, M.Ag (yang akrab disapa Gus Shampton), memberikan arahan tegas dalam acara Penyerahan SK Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Mini Hall Kantor Kemenag setempat pada Senin (8/6/2026).
Hadir mendampingi Gus Shampton, Kepala Subbag TU Dr. H. Bakhrul Ulum, S.Ag, M.Si, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara ZaWa), serta Analis SDM Aparatur, Hj. Prantini, SH, MH. Acara ini juga diikuti oleh jajaran Kepala KUA dengan tugas tambahan Penghulu, serta para Kepala KUA yang baru dilantik.
Pangkas Budaya Lama, Jaga Integritas ASN
Dalam arahannya, Gus Shampton menekankan pentingnya integritas bagi para Kepala KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan di masyarakat. Ia meminta dengan tegas agar seluruh aparatur menghapus praktik-praktik non-prosedural.
“Kepala KUA harus bekerja dengan integritas tinggi. Hilangkan budaya ‘salam tempel’. Jangan sampai hal-hal semacam itu membebani dan justru menghambat kita dalam menjalankan Tugas Fungsi (Tusi) serta jenjang karier,” ujar Gus Shampton di hadapan para undangan.

Terkait dinamika organisasi, Gus Shampton juga menyentuh perihal penataan dan penyesuaian penempatan pegawai, khususnya bagi Kepala KUA yang berlatar belakang dari jalur Penyuluh Agama. Ia berharap mereka dapat segera beradaptasi dan berdamai dengan regulasi yang berlaku.
“Pelan-pelan mari kita tata. Saya minta ada koordinasi dan sinergi yang baik antara Kepala KUA yang baru dengan Kepala KUA yang lama,” imbuhnya.
Sinergi Perencanaan, Tertib Administrasi, dan EBI
Gus Shampton juga menyoroti pentingnya komunikasi dua arah dalam aspek manajerial dan penganggaran. Ia meminta Kepala KUA dan tim Perencana Kemenag untuk saling aktif berkomunikasi.
Komunikasi Aktif: Kepala KUA diminta menyampaikan keluhan dan kebutuhan riil di lapangan kepada bagian perencana.
Pemenuhan Bertahap: Agar semua kebutuhan operasional dan pelayanan KUA dapat terpenuhi secara bertahap dan tepat sasaran.
Tertib Laporan: Kepala KUA wajib tetap disiplin mengisi aplikasi EBI (Elektronik Bimbingan Islam) dan menulis laporan sesuai dengan fakta riil di lapangan.
“Mari kita tata administrasi di KUA dengan baik. Kepala KUA harus mulai mampu melakukan perubahan-perubahan yang signifikan dalam hal manajerial,” tegasnya.
Warning Keras: Larang Serahkan Berkas Nikah ke Modin!
Di akhir arahannya, Gus Shampton memberikan catatan khusus dan warning keras terkait pelayanan pencatatan nikah di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab administratif dan pelaksanaan akad nikah ada pada Penghulu/Kepala KUA, bukan pembantu pegawai pencatat nikah (Modin).
“Mohon dengan sangat, kalau memang berhalangan hadir untuk mengawasi dan memimpin nikah, jangan sampai tugas itu diserahkan begitu saja ke Modin. Apalagi sampai berkas-berkas pentingnya diserahkan ke Modin. Itu tidak boleh,” pungkas Gus Shampton tegas.
Melalui momentum penyerahan SK ini, seluruh Kepala KUA di Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu menjadi agen edukasi bagi masyarakat luas; memberikan penerangan yang jelas mengenai apa itu KUA, apa saja tugasnya, serta bagaimana KUA hadir mempermudah pelayanan keagamaan dan kemasyarakatan. (J66/Red)
