PASURUAN, (java66news.com) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwosari terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal legalitas aset keagamaan di wilayahnya. Kali ini, KUA Purwosari bersinergi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Purwosari menggelar kegiatan pendampingan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang bertempat di Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Purwosari, Amaluddin, S.Ag., bersama jajaran Penyuluh Agama Islam dan Penghulu. Dari pihak Muhammadiyah, hadir pula jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah Purwosari.
Pentingnya Legalitas Wakaf
Kepala KUA Purwosari, Amaluddin, S.Ag., saat dikonfirmasi oleh tim Java66news.com menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang dikelola oleh organisasi keagamaan, dalam hal ini Muhammadiyah.
“Kami dari KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berkomitmen memberikan pelayanan jemput bola. Sinergi dengan Muhammadiyah ini sangat penting agar aset-aset umat memiliki legalitas yang kuat di mata hukum, sehingga terhindar dari sengketa di masa depan,” tutur Amaluddin.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa proses ikrar wakaf ini merupakan tahapan vital sebelum diterbitkannya sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dukungan Penuh dari Muhammadiyah
Pihak Muhammadiyah menyambut baik langkah proaktif KUA Purwosari. Kehadiran pimpinan daerah hingga tingkat cabang menunjukkan bahwa penataan administrasi wakaf menjadi prioritas organisasi dalam mengelola amal usaha, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun peribadatan.
Dalam pantauan di lokasi, prosesi penandatanganan akta ikrar wakaf dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan berkas secara simbolis menandai suksesnya koordinasi antara pihak wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), dan KUA sebagai instansi pemerintah.
Harapan Kedepan
Dengan adanya kegiatan di Desa Sumbersuko ini, Amaluddin berharap masyarakat luas semakin sadar akan pentingnya mengurus administrasi wakaf melalui KUA setempat.
“Kami berharap kolaborasi seperti ini terus berlanjut. Tidak hanya dengan satu organisasi, tapi seluruh elemen masyarakat yang memiliki aset wakaf. KUA siap mendampingi hingga tuntas,” tutupnya kepada Java66news.com.(Red)
