Penandatanganan dan Serah Terima Akta Ikrar Wakaf, Jadi Langkah Penting Lindungi Aset Wakaf

Admin · 23 Jul 2026, 10:44 WIB · 52 dilihat · 1 menit baca
Bagikan:
Penandatanganan dan Serah Terima Akta Ikrar Wakaf, Jadi Langkah Penting Lindungi Aset Wakaf

PASURUAN – java66news.comKUA Winongan Kabupaten Pasuruan melaksanakan Penandatanganan dan Serah Terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Kamis, (23/7/2026) di Musholla Abdul Qodir Desa Jeladri Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.

 

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Acara dihadiri oleh Kepala KUA Winongan selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) beserta Penyuluh Agama Islam, Umar sebagai Wakif, Luthfi, M. Ghofur dan H. Moch. Anwar sebagai Nazhir, Kepala Desa Jeladri, serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Suasana berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Winongan Nur Khotib menjelaskan bahwa penandatanganan dan penyerahan AIW (Akta Ikrar Wakaf) memberikan kekuatan hukum yang sah bagi harta benda wakaf. Legalitas tersebut memastikan aset wakaf tercatat dalam sistem perwakafan nasional sehingga dapat mencegah sengketa, klaim hak waris, maupun penyalahgunaan di kemudian hari.

Nur Khotib menambahkan bahwa penyerahan AIW juga menegaskan bahwa Nazhir telah menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai ikrar Wakif. Dalam kegiatan ini, wakaf tersebut diperuntukkan bagi Musholla Abdul Qodir Desa Jeladri Kecamatan Winongan, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Kepala Desa Jeladri Nur Tunggal berharap pengelolaan wakaf dapat berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan sehingga menjadi sumber kemaslahatan bagi umat.(J66/Red)

52 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →