Sikapi SE Wali Kota Surabaya Soal Pembatasan Iuran, Pengurus RW 5 Wonorejo Tegalsari Gelar Pertemuan dan Respons Positif

Admin · 18 Jul 2026, 12:28 WIB · 250 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Sikapi SE Wali Kota Surabaya Soal Pembatasan Iuran, Pengurus RW 5 Wonorejo Tegalsari Gelar Pertemuan dan Respons Positif

SURABAYA, java66news.com – Terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4.3/16871/436.1.1./2026 tentang Pembatasan Pemungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memicu beragam tanggapan. Di saat sebagian pengurus kampung merasa kebijakan tersebut terlalu mengintervensi, pengurus RW 5 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, justru menyikapinya secara positif.

Bagi mereka, SE tersebut merupakan sebuah pengingat (warning) agar para pengurus lingkungan tetap amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja sosial yang menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di tingkat paling bawah.

Guna menyelaraskan pemahaman terkait aturan baru tersebut, pengurus RW 5 menggelar pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Ketua RT (RT 01 sampai RT 09) di Balai RW 5 Kelurahan Wonorejo, Jumat malam (17/7/2026).

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Ketua RW 5 Kelurahan Wonorejo, Susanti, menegaskan bahwa selama ini jajarannya tidak pernah melakukan pemaksaan dalam penarikan iuran warga. Bahkan, jauh sebelum SE ini diterbitkan, mekanisme musyawarah sudah menjadi SOP (Standard Operating Procedure) di wilayahnya.

“Sejak awal kepengurusan kami di tahun 2022, setiap penarikan iuran atau sumbangan selalu melalui proses musyawarah bersama warga. Hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua RT dan Ketua RW,” ujar Susanti usai pertemuan.

Sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam SE Wali Kota Surabaya, penarikan iuran tetap diperbolehkan dalam batas kewajaran dan kepatuhan. Di antaranya meliputi iuran keamanan, serta iuran kebersihan/penerangan sarana dan utilitas yang memang belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah, dengan catatan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Lurah setempat.

Senada dengan Ketua RW, Uci selaku Ketua RT 06 memastikan bahwa semua pungutan di wilayahnya selalu mengacu pada kesepakatan bersama dan jauh dari unsur pemaksaan. Ia bahkan berseloroh bahwa menjadi pengurus RT justru lebih sering “tekor” secara finansial demi melayani warga.

Hal tersebut diamini oleh Sarman, Ketua RT 07. “Selama penarikan iuran sesuai kesepakatan, dalam batas wajar, dan tidak menimbulkan masalah bagi warga, menurut saya itu sah-sah saja dan tidak perlu dikhawatirkan,” kata Sarman.

Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan dalam SE Wali Kota

Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas melarang beberapa jenis pungutan di tingkat RT/RW, antara lain:

Pungutan terhadap warga yang pindah atau baru datang.

Pungutan terkait pemasangan jaringan internet.

Pungutan pengurusan surat pengantar RT/RW.

Pungutan untuk pendataan penduduk.

Kendati demikian, Pemkot Surabaya tetap memperbolehkan RT/RW menerima sumbangan atau bantuan dari pihak manapun, asalkan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Termasuk dalam kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, penarikan iuran diperbolehkan selama jumlahnya tidak dipatok.

Edukasi dari Tiga Pilar Kampung

Pertemuan malam itu juga dihadiri oleh unsur Tiga Pilar Kelurahan Wonorejo, yakni Bhabinkamtibmas Aiptu Joko S., serta Babinsa Serka M. Fathoni dan Sertu Sudiyanto.

Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan edukasi serta suntikan motivasi bagi para pengurus kampung agar tidak kendor dalam bertugas, meskipun di lapangan seringkali dihadapkan pada tantangan maupun cacian.

“Pekerjaan menjadi Ketua RT dan RW ini adalah ladang pengabdian yang penuh tantangan. Jangan patah semangat, rezeki sudah ada yang mengatur. Insyaallah, Allah SWT akan membalas semua kebaikan dan keikhlasan Bapak dan Ibu sekalian,” tutur Aiptu Joko S. babinkantibmas yang selalu hadir dimanapun setiap kali ada undangan ataupun permasalahan di kel wonorejo,prinsip Aiptu joko,pengabdian saya adalah istri kedua dalam sambutannya.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan kondusif tersebut resmi ditutup pada pukul 21.30 WIB, yang diakhiri dengan pembacaan doa bersama dipimpin oleh Wakil Ketua RW 5, Sumanto. (Edy/Red)

250 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →