PASURUAN java66news.com – Menikah bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan sebuah ibadah terpanjang yang membutuhkan kesiapan mental, spiritual, serta pemahaman ilmu agama yang matang. Pesan mendalam inilah yang menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin Angkatan XVII Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grati pada Selasa (28/7/2026).
Bertempat di Gedung Balai Nikah KUA Kecamatan Grati, kegiatan pembekalan ini diikuti oleh 30 orang atau 15 pasang calon pengantin. Suasana penuh khidmat dan antusiasme mewarnai jalannya acara, terlebih saat memasuki sesi materi inti bertajuk “Membangun Keluarga Sakinah”.
Materi krusial tersebut disampaikan langsung oleh Ustadzah Mutmainnah, S.Pd.I., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Grati. Di hadapan puluhan peserta, ia memaparkan poin-poin penting yang harus dijadikan fondasi oleh setiap pasangan agar mampu mewujudkan rumah tangga yang sakinah (tenang/tenteram), mawadah (cinta kasih), dan warahmah (kasih sayang).
Dalam paparannya, Ustadzah Mutmainnah menekankan sedikitnya empat poin penting sebagai kunci utama untuk merajut keluarga bahagia:
Meluruskan Niat sebagai Ibadah (Mitsaqan Ghalizha)
Pernikahan adalah perjanjian yang agung dan kokoh di hadapan Allah Swt. Pasangan suami istri harus menanamkan niat sejak awal bahwa pernikahan mereka adalah wujud ketaatan kepada agama. Dengan begitu, segala ujian yang datang kelak dapat dihadapi dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.
Bergaul dengan Cara yang Baik (Mu’asyarah bil Ma’ruf)
Ustadzah Mutmainnah mengingatkan agar suami istri senantiasa mengedepankan kelembutan, saling menghargai, dan menjauhi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suami wajib memuliakan istri, begitu pula istri wajib menghormati suami sebagai imam dalam keluarga.
Memahami Hak, Kewajiban, dan Komunikasi

Konflik dalam rumah tangga sering kali muncul akibat ketidaktahuan atas peran masing-masing. Oleh karena itu, suami harus sadar akan kewajibannya untuk memberi nafkah dan memimpin keluarga, sementara istri berkewajiban menjaga amanah rumah tangga. Jika terjadi selisih paham, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur musyawarah dengan kepala dingin.
Menjadikan Agama sebagai Fondasi Resolusi Konflik
“Tidak ada rumah tangga yang luput dari masalah. Namun, keluarga yang sakinah adalah mereka yang selalu mengembalikan setiap permasalahan pada tuntunan Al-Qur’an dan sunah,” tegas Ustadzah Mutmainnah. Ia juga berpesan agar pasangan baru ini senantiasa menjaga ibadah bersama, seperti salat berjamaah di rumah.
Selama sesi berlangsung, ke-30 peserta tampak aktif mencatat dan melakukan diskusi interaktif dengan narasumber. Kegiatan Bimwin Angkatan XVII ini diharapkan mampu menjadi bekal yang kuat bagi para calon pengantin di Kecamatan Grati guna menekan angka perceraian sekaligus mewujudkan ketahanan keluarga yang harmonis di masa depan. (J66/Red)
