Dukung Kemajuan UMKM, KUA Prigen Serahkan Sertifikat Halal Gratis kepada Produsen Tahu di Dayurejo

Admin · 3 Jun 2026, 18:24 WIB · 23 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Dukung Kemajuan UMKM, KUA Prigen Serahkan Sertifikat Halal Gratis kepada Produsen Tahu di Dayurejo

PASURUAN (java66news.com) – Upaya nyata dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus digalakkan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pada Selasa (2/6/2026), seorang pelaku usaha tahu di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, resmi menerima sertifikat halal untuk produk usahanya.

Penyerahan sertifikat halal ini dilakukan langsung oleh Dewi Fitria, selaku Penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prigen, kepada Isnawati, pemilik usaha tahu tersebut. Langkah ini menjadi angin segar sekaligus motivasi bagi pelaku usaha lokal lainnya agar segera melegalkan aspek kehalalan produk mereka.

Dewi Fitria menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal bagi UMKM memiliki esensi yang sangat krusial di era saat ini. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pemenuhan administrasi belaka, melainkan bentuk perlindungan menyeluruh bagi konsumen.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

> “Tujuan utama dari sertifikat halal ini adalah untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi ini, kepercayaan konsumen terhadap produk tahu milik Ibu Isnawati tentu akan semakin meningkat,” ujar Dewi.

>

Kabar baiknya bagi para pelaku UMKM, program sertifikasi halal ini sama sekali tidak dipungut biaya. Pemerintah memberikan fasilitas khusus agar para pengusaha kecil dapat berkembang tanpa terbebani biaya administrasi.

“Untuk pelaku UMKM, pengurusan sertifikat halal ini tidak ada biaya alias nol rupiah. Ini adalah komitmen pemerintah untuk mendampingi UMKM agar bisa naik kelas,” tambah Dewi Fitria menegaskan.

Bagi pelaku UMKM lain di wilayah Kabupaten Pasuruan yang ingin mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal, prosesnya kini sangat dipermudah. Masyarakat tidak perlu bingung mengenai alur birokrasinya.

Pelaku usaha bisa langsung datang ke beberapa titik layanan resmi, di antaranya:

Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat di wilayah masing-masing.

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kementerian Agama.

Outlet Kemenag Kabupaten Pasuruan.

Menghubungi langsung Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang bertugas di lapangan.

Melalui kemudahan akses dan fasilitas tanpa biaya ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Prigen dan sekitarnya yang terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal. Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, kepemilikan sertifikat ini dipastikan dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran yang lebih luas. (J66/Red)

23 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →