Tegakkan Hukum dan Lindungi Negara, Kejari Magetan Musnahkan 960 Ribu Rokok Ilegal dengan Ekskavator

Admin · 6 Mei 2026, 15:16 WIB · 48 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Tegakkan Hukum dan Lindungi Negara, Kejari Magetan Musnahkan 960 Ribu Rokok Ilegal dengan Ekskavator

MAGETAN, (java66news.com) – Komitmen penegakan hukum di Kabupaten Magetan kembali ditunjukkan dengan aksi nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 960 ribu batang rokok ilegal. Uniknya, pemusnahan ini dilakukan secara masif menggunakan alat berat ekskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Milang Asri, Rabu (6/5/2026).

Langkah tegas ini diambil bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk peredaran barang ilegal terhadap perekonomian negara dan kesehatan publik.

Transparansi dan Ketegasan Hukum

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, memimpin langsung proses eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami ingin memastikan bahwa eksekusi hukum dilakukan secara tuntas. Tidak hanya pelaku yang diproses, tetapi barang hasil kejahatan juga harus dilenyapkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Soekesto di hadapan awak media dan jajaran Forkopimda.

Penggunaan ekskavator untuk mencacah ratusan ribu batang rokok tersebut dipilih sebagai simbol kekuatan hukum dalam meredam praktik-praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.

Rincian Barang Bukti

Selain rokok ilegal tanpa pita cukai, Kejari Magetan juga memusnahkan berbagai barang bukti dari 36 perkara yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga April 2026. Beberapa di antaranya meliputi:

1,25 gram narkotika jenis sabu.

99 butir pil Double L.

169 botol minuman beralkohol (miras).

Berbagai pakaian dan barang bukti tindak kriminal lainnya.

Menginspirasi Masyarakat untuk Sadar Hukum

Pemusnahan yang dilakukan di TPA Milang Asri ini juga menjadi pesan pengingat bagi warga Magetan. Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal harga yang murah, tetapi ada hak-hak negara yang dirampas dan standar kesehatan yang tidak terjamin.

Melalui tindakan ini, java66news.com mengajak pembaca untuk lebih cerdas dalam memilih produk konsumsi. Membeli barang legal berarti berkontribusi pada pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan dan infrastruktur.

Aksi transparan Kejari Magetan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menekan angka kriminalitas dan pelanggaran undang-undang bea cukai di wilayah “Kaki Gunung Lawu” ini.(Red)

48 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →