Pastikan Keabsahan Nikah, KUA Pusaka Grati Pasuruan Maksimalkan Pemeriksaan Catin di Ruang PTSP

Admin · 6 Agu 2026, 11:07 WIB · 130 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Pastikan Keabsahan Nikah, KUA Pusaka Grati Pasuruan Maksimalkan Pemeriksaan Catin di Ruang PTSP

PASURUAN — java66news.com Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima dan memastikan keabsahan pernikahan secara hukum negara maupun syariat Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terus memaksimalkan fungsi pemeriksaan calon pengantin (catin) atau prosesi rafak.

Pelayanan pemeriksaan berkas administrasi nikah tersebut dilaksanakan oleh Penghulu Pertama KUA Kec. Grati, Faruq Abdil Haq, S.HI., di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Pusaka Kecamatan Grati pada Kamis (6/8/2026).

Kepala KUA Pusaka Kecamatan Grati, H. Akhmad Jamaluddin Khoir, S.Ag., M.Pd.I., kepada java66news.com menegaskan bahwa tahapan rafak merupakan salah satu tugas dan fungsi fundamental yang menentukan keabsahan jalannya akad nikah.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Pemeriksaan berkas nikah atau rafak ini sangat krusial sebelum akad dilangsungkan. Petugas kami secara teliti memverifikasi kebenaran identitas, memastikan status calon pengantin, kelayakan wali nikah, hingga memastikan tidak ada halangan syar’i atau larangan pernikahan di antara kedua belah pihak,” ujar H. Akhmad Jamaluddin Khoir.

Di sela-sela proses verifikasi dokumen di ruang PTSP, Penghulu Faruq Abdil Haq tidak hanya mencermati berkas fisik, tetapi juga berdialog interaktif memberikan pembekalan dan arahan penting kepada pasangan calon pengantin.

Terdapat empat poin krusial yang ditekankan kepada para catin selama proses pemeriksaan:

Validitas dan Keselarasan Data: Catin diimbau mencermati ulang seluruh data diri pada KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah/Akta Kelahiran agar tidak ada perbedaan ejaan nama, tempat, atau tanggal lahir. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya masalah administrasi pada Buku Nikah maupun dokumen kependudukan di kemudian hari.

Kejujuran Keterangan: Catin dan wali diminta memberikan informasi yang benar mengenai status (perawan/janda, jejaka/duda), nasab, serta keabsahan wali nikah karena berdampak langsung pada sah atau tidaknya akad secara syariat.

Kesiapan Mental dan Spiritual: Catin diingatkan untuk meluruskan niat, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta memperbanyak doa menjelang hari pernikahan.

Pemahaman Rukun dan Syarat Nikah: Catin laki-laki diingatkan untuk menyiapkan kelancaran mengucapkan ijab kabul, memahami ketentuan mahar, serta menyadari tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

“Tugas KUA bukan sekadar hadir saat pencatatan akad nikah, melainkan mengawal seluruh proses sejak pemberkasan awal agar sesuai dengan syariat Islam dan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ketelitian pelayanan di ruang PTSP adalah kuncinya,” tegas Faruq Abdil Haq saat melayani catin.

Melalui pelaksanaan rafak yang tertib dan transparan di ruang PTSP, KUA Pusaka Kecamatan Grati berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan birokrasi yang ramah, akuntabel, dan mengedepankan kepuasan masyarakat. Pihak KUA juga mengimbau warga agar mendaftarkan pernikahan jauh-jauh hari agar verifikasi berkas dapat berjalan secara maksimal.(J66/Red)

130 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →