Berikan Kepastian Hukum Aset Umat, KUA Sukorejo Sukses Laksanakan Prosesi AIW dan APAIW di Desa Ngadimulyo

Admin · 22 Jul 2026, 12:12 WIB · 35 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Berikan Kepastian Hukum Aset Umat, KUA Sukorejo Sukses Laksanakan Prosesi AIW dan APAIW di Desa Ngadimulyo

PASURUAN — java66news.com Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, secara resmi melaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) pada Selasa, (21/7/ 2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pusaka Kecamatan Sukorejo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Dr. (C) H. Abdul Basit, S.Ag., M.A. Dalam pelaksanaan di lapangan, beliau didampingi oleh Penyuluh Agama Islam, Suud, M.Pd., serta Penghulu, Chaudio Achmad Salju Sodar, S.H.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dr. (C) H. Abdul Basit, S.Ag., M.A. menyampaikan bahwa penerbitan dokumen AIW maupun APAIW ini merupakan pilar utama dalam tertib administrasi perwakafan.

“Dengan adanya dokumen yang sah secara hukum, status tanah wakaf menjadi lebih kuat dan terlindungi. Hal ini sangat penting untuk menjamin pemanfaatannya demi kepentingan ibadah, pendidikan, serta kemaslahatan masyarakat luas tanpa ada kekhawatiran konflik di masa depan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, prosesi penandatanganan tersebut mencakup dua lokasi penting di wilayah Desa Ngadimulyo, yaitu:

Penandatanganan AIW Makam Islam Krangkong: Berlokasi di Dusun Krangkong, Desa Ngadimulyo. Prosesi ini dihadiri langsung secara lengkap oleh pihak wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), serta para saksi setempat.

Penandatanganan APAIW Pondok Pesantren Darussalam: Berlokasi di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo. Prosesi pengganti akta ini berjalan khidmat dengan dihadiri oleh pelapor, nadzir, beserta para saksi.

Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan kondusif. Melalui legalitas yang jelas ini, KUA Sukorejo berharap pengelolaan aset keagamaan di tingkat desa semakin transparan, akuntabel, dan membawa berkah yang lebih besar bagi seluruh warga. (J66/Red)

35 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →