Komisi II DPR RI Beri Kepastian Hukum: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Dipecat Alasan APBD Seret

Admin · 9 Jun 2026, 11:05 WIB · 30 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Komisi II DPR RI Beri Kepastian Hukum: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Dipecat Alasan APBD Seret

JAKARTA, (java66news.com) – Komisi II DPR RI secara tegas memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Dalam keputusan terbaru, pihak legislatif menegaskan bahwa para pegawai yang telah diangkat secara resmi tidak boleh diberhentikan atau dipecat dengan alasan keterbatasan anggaran atau masalah keuangan daerah (fiskal daerah).

Penegasan tersebut dicapai dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (8/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, saat membacakan kesimpulan rapat menegaskan komitmen parlemen dalam melindungi hak para pekerja. “Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujarnya.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Isu Belanja Pegawai 30 Persen dalam APBD

Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran di kalangan ribuan tenaga PPPK di berbagai wilayah mengenai risiko pemutusan hubungan kerja. Isu ini mencuat menyusul pemberlakuan aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) sempat mengeluhkan keterbatasan dana tersebut dan khawatir harus melakukan pengurangan pegawai.

Namun, di bawah pimpinan M. Rifqinizamy Karsayuda, Komisi II DPR RI bergerak cepat untuk melindungi nasib para aparatur sipil negara ini. DPR mendukung penuh langkah transisi dan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Langkah ini bertujuan mengubah atau memberikan kelonggaran (relaksasi) terhadap persentase batas belanja pegawai dalam APBD, sehingga tidak ada lagi Pemda yang menjadikan aturan 30 persen sebagai alasan untuk memecat PPPK.

Desak Pembiayaan Melalui APBN

Untuk mengatasi jalan buntu keuangan di tingkat daerah, Komisi II DPR RI juga mendorong agar sumber pembiayaan gaji dan tunjangan bagi PPPK serta PPPK Paruh Waktu—terutama untuk sektor krusial seperti tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga kependidikan—disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat, bukan lagi membebani dana daerah sepenuhnya.

Negara dinilai wajib hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian karier bagi mereka yang telah mengabdi demi kelangsungan pelayanan publik. Selain itu, Kementerian PANRB diminta untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN guna menjamin:

Kepastian masa kerja pegawai.

Jajak karier (pengembangan karier) ASN yang jelas.

Kesejahteraan pegawai.

Perlindungan sosial yang komprehensif.

Keputusan tegas dari Parlemen ini disambut sebagai “angin segar” dan kepastian hukum bagi jutaan mantan tenaga honorer yang kini telah beralih status menjadi PPPK. Hal ini sekaligus memastikan stabilitas roda pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh pelosok Indonesia tetap berjalan optimal tanpa bayang-bayang pemecatan.(J66/Red)

30 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →