PASURUAN, java66news.com – Pengasuh Pondok Pesantren Arrahmah Al-Hasaniyyah Bangil, Abuyya M. Hasan Syaibah, memberikan pandangan tegas terkait hukum pernikahan dalam Islam. Beliau menyoroti dua fenomena penting yang kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, yakni pernikahan beda agama dan polemik pernikahan beda marga atau keturunan.
Saat diwawancarai oleh java66news.com pada Jumat (24/7/2026), Abuyya Hasan menegaskan bahwa Allah SWT secara mutlak melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik (tidak beriman) hingga wanita tersebut beriman (memeluk Islam). Beliau memaparkan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif, karena Allah SWT lebih mengetahui isi hati hamba-Nya.
“Sangat jelas Allah SWT melarang lelaki menikahi wanita musyrik hingga ia beriman. Sungguh pun ia beriman, itu masih lebih baik. Menikahi budak yang beriman walau mualaf itu lebih keren, cantik, berpengaruh, dan menakjubkan,” ujar Abuyya Hasan mengutip esensi ajaran Al-Qur’an.
Kritik Terhadap Fatwa Haram Pernikahan Beda Marga
Selain membahas larangan pernikahan beda agama, Abuyya Hasan juga mengkritisi adanya oknum ulama atau tokoh agama yang mengharamkan pernikahan hanya karena perbedaan marga atau latar belakang keturunan. Menurutnya, pandangan yang mengharamkan pernikahan sesama muslim karena perbedaan strata sosial atau marga adalah tindakan yang menyalahi Al-Qur’an.
Beliau bahkan mengingatkan konsekuensi teologis yang berat terkait hal tersebut berdasarkan referensi kitab fikih klasik.
“Jika ada ulama atau tokoh kiai/ahli agama mengharamkan pernikahan beda marga atau keturunan, itu juga menyalahi Al-Qur’an. Jika menganut Kitab Sullamut Taufiq, tindakan mengharamkan apa yang dihalalkan atau menghalalkan apa yang diharamkan itu hukumnya bisa jatuh pada murtad,” tegasnya.
Islam adalah Agama Rahmat dan Bersolusi
Lebih lanjut, Abuyya Hasan menekankan bahwa selama kedua belah pihak merupakan sesama manusia yang beriman (muslim dan muslimah), tidak ada sekat atau penghalang yang dapat membatalkan keabsahan pernikahan mereka di hadapan syariat.
Ia menilai, anggapan bahwa nikah beda marga itu haram merupakan bentuk doktrin dan arogansi kelompok tertentu yang menganggap status sosial atau marga mereka lebih tinggi dari yang lain.
“Agama Islam itu rahmat dan bersolusi, tidak ada jalan buntu bagi agama. Hanya orang yang kurang paham agama yang berstatemen nikah beda marga berhukum haram. Bagi Allah, mutlak yang mendapat kehormatan atau yang paling terhormat adalah yang paling bertakwa,” pungkas Pengasuh Ponpes Arrahmah Al-Hasaniyyah Bangil tersebut.(SNA/Red)
