KUA Purwosari Gandeng Ulama dan Pemdes Kertosari: Terapkan EWS Konflik Sosial, Tertibkan Wakaf serta Nikah Siri

Admin · 26 Jun 2026, 16:13 WIB · 52 dilihat · 5 menit baca
Bagikan:
KUA Purwosari Gandeng Ulama dan Pemdes Kertosari: Terapkan EWS Konflik Sosial, Tertibkan Wakaf serta Nikah Siri

PASURUAN — (java66news.com) Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Purwosari memperkuat sinergi lintas sektoral guna mengantisipasi potensi konflik keagamaan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi hukum. Langkah konkret ini diwujudkan melalui forum silaturahmi strategis bersama jajaran ulama dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kertosari yang berlangsung di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/6/2026).

Dalam pertemuan formal tersebut, dirumuskan tiga terobosan utama demi kemaslahatan masyarakat setempat. Ketiganya meliputi penerapan sistem deteksi dini atau Early Warning System (EWS) konflik sosial keagamaan, optimalisasi legalitas aset wakaf, hingga langkah preventif terpadu untuk menekan angka pernikahan siri (pernikahan di bawah tangan) yang masih marak dijumpai.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pusaka Kecamatan Purwosari, Amaluddin, S.Ag. Turut hadir dalam forum tersebut jajaran Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Kertosari, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Purwosari, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Sinergi antara umara, ulama, dan perangkat desa ini adalah model ideal pembangunan kedamaian masyarakat. Jika tiga pilar ini kompak dan memiliki frekuensi yang sama, Insya-Allah Desa Kertosari akan menjadi desa percontohan tertib administrasi keagamaan dan minim konflik di Kabupaten Pasuruan,” ujar Amaluddin kepada wartawan java66news.com seusai memimpin jalannya forum.

Tiga Jalur Kerja Strategis KUA Purwosari

Guna memastikan seluruh program berjalan secara sistematis, forum menyepakati tiga jalur kerja utama yang diimplementasikan di lapangan:

Early Warning System (EWS) Konflik Keagamaan: Sistem ini difungsikan untuk mendeteksi potensi konflik keagamaan, paham ekstrem, serta kerawanan sosial di tingkat RT/RW yang lambat terdeteksi oleh aparat berwenang. Melalui pengaktifan EWS berbasis laporan cepat dari tokoh agama dan penyuluh, data lapangan yang masuk ke KUA segera dipetakan untuk dilakukan intervensi dini sebelum terjadi eskalasi konflik.

Legalitas dan Optimalisasi Wakaf: Menyikapi banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi—sehingga sangat rawan memicu sengketa dengan ahli waris atau pengalihan fungsi lahan—KUA menggencarkan edukasi dan pendampingan pengurusan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikasi memberikan kekuatan hukum tetap bagi keamanan aset umat.

Problematika Pernikahan Siri: Pernikahan yang tidak dicatatkan oleh negara mengakibatkan tidak terlindunginya hak hukum istri, persoalan nafkah, hak waris, serta hambatan penerbitan akta kelahiran anak. KUA bersama pemdes melakukan gerakan edukasi publik bahwa pernikahan siri merugikan secara legalitas formal dan mendorong warga untuk melakukan pencatatan resmi di KUA demi kepastian hukum keluarga.

EWS Sebagai ‘Pos Ronda Digital’ Desa

Menjelaskan mengenai mekanisme kerja EWS, Amaluddin mengibaratkan sistem ini sebagai pos ronda digital bagi ketenteraman umat. Menurutnya, kecepatan informasi merupakan kunci utama dalam memadamkan potensi gesekan sebelum membesar.

“EWS ini prinsipnya seperti ronda digital. Apabila di tengah masyarakat ditemukan adanya ceramah yang bersifat provokatif, indikasi ajaran menyimpang, atau gesekan antar-kelompok, tokoh agama setempat dapat langsung melaporkannya melalui jalur cepat. Kita selesaikan bersama secara persuasif sebelum menjadi api besar yang merusak kondusivitas wilayah,” tegas Kepala KUA.

Sementara itu, perwakilan dari MUI Kecamatan Purwosari turut menyoroti krusialnya legalitas aset keagamaan. Pihaknya menekankan bahwa pengelolaan tanah wakaf yang mengabaikan aspek hukum formal di era modern sangat berisiko negatif.

“Wakaf tanpa adanya sertifikat resmi dari negara itu ibarat menabung uang di bank tetapi kita tidak memegang buku tabungannya. Sangat rawan digugat atau diambil kembali oleh ahli waris di kemudian hari. Sertifikasi ini bukan mempersulit, melainkan wujud nyata penghormatan dan perlindungan kita kepada wakif (pemberi wakaf) serta generasi penerus,” terang perwakilan MUI di hadapan peserta musyawarah.

Pendekatan Edukasi Humanis Tekan Angka Pernikahan Siri

Terkait masalah pernikahan di bawah tangan atau nikah siri, jajaran Penghulu KUA Purwosari meluruskan persepsi keliru yang berkembang di sebagian kecil masyarakat. Meski secara syariat agama dianggap sah jika memenuhi rukun-rukunnya, pernikahan siri dinilai cacat di mata hukum negara karena mengabaikan undang-undang perkawinan.

“Dampak buruknya sangat nyata bagi kaum perempuan dan anak-anak. Istri akan mengalami kesulitan hukum jika ingin menggugat cerai atau menuntut hak nafkah. Demikian pula anak yang dilahirkan, pemenuhan akta kelahirannya tidak bisa sempurna secara hukum sehingga berimbas pada hak waris kelak. Kami ingin warga Kertosari menikah dengan tenang; sah di mata Allah SWT, sah pula di mata hukum negara,” papar salah seorang Penghulu KUA.

Guna memaksimalkan pesan-pesan edukatif tersebut, para Penyuluh Agama KUA Purwosari bersepakat untuk mengedepankan metode dialogis humanis. Pendekatan yang dipilih adalah metode “ngaji atau ngobrol” secara santai dan mendalam (face-to-face) di berbagai majelis taklim, kelompok pengajian, serta organisasi remaja masjid, alih-alih menggunakan gaya ceramah konvensional yang bersifat menakut-nakuti.

Empat Langkah Strategis Pascadiskusi

Sebagai bentuk komitmen nyata dan bukan sekadar wacana di atas meja, forum silaturahmi tersebut menelurkan empat kesesuaian tindak lanjut yang akan segera dieksekusi di Desa Kertosari:

Program Jangka Pendek (1–3 Bulan): KUA bersama Penyuluh Agama melakukan sosialisasi terpadu mengenai alur kerja EWS. Setiap rukun tetangga (RT) di Desa Kertosari akan menunjuk satu orang tokoh agama muda sebagai “Kontak EWS” agar alur koordinasi dan pelaporan berjalan responsif.

Program Jangka Menengah (3–6 Bulan): Melakukan pendataan menyeluruh, validasi, dan pendampingan administratif terhadap seluruh lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat di wilayah Desa Kertosari guna diajukan ke BPN melalui fasilitasi KUA.

Program Jangka Panjang (6–12 Bulan): Meluncurkan “Gerakan Nikah Tercatat” secara masif. Untuk mendukung gerakan ini, KUA Purwosari membuka layanan konsultasi hukum perkawinan gratis setiap hari Jumat khusus bagi warga Kertosari, guna meminimalisasi angka pernikahan siri.

Komitmen Keberlanjutan Bersama: Membakukan kerja sama tiga pilar (KUA/Ulama, Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat) sebagai forum koordinasi berkala untuk memastikan stabilitas sosial keagamaan tetap terjaga secara konsisten.

Model sinergi taktis yang diinisiasi oleh KUA Purwosari ini diharapkan mampu menjadi pemantik (role model) yang dapat direplikasi oleh kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Pasuruan. Melalui integrasi program pencegahan sejak dini, KUA membuktikan transformasi perannya: tidak sekadar bertindak sebagai “kantor pencatat administratif”, melainkan hadir secara nyata sebagai “rumah solusi” bagi persoalan umat. (J66/Red)

52 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →