PASURUAN – (java66news.com) Proses legalitas tanah wakaf untuk tempat ibadah kembali dituntaskan di wilayah Kecamatan Purwosari. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Purwosari, Amaluddin, S.Ag., secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Musholla Darul Al-Muttaqin yang berlokasi di Dusun Karanggondang RT 01 RW 01, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (05/06/2026).
Acara penyerahan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh pihak Wakif (pemberi wakaf), Nadzir (pengelola wakaf), serta tokoh masyarakat setempat. Tanah ibadah tersebut diwakafkan oleh Kariono selaku Wakif, dan secara resmi diamanahkan kepada Duhasan yang bertindak sebagai Nadzir untuk mengelola dan memakmurkan Musholla Darul Al-Muttaqin.

Pentingnya Legalitas Hukum dan Edukasi Wakaf
Usai acara, Kepala KUA Pusaka Purwosari, Amaluddin, S.Ag., memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya dokumen AIW. Menurutnya, AIW bukan sekadar selembar kertas, melainkan kepastian hukum yang melindungi aset umat agar tidak memicu sengketa di masa depan.
“Penyerahan AIW ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, khususnya tempat ibadah. Dengan adanya AIW yang sah, status tanah Musholla Darul Al-Muttaqin kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Amaluddin saat diwawancarai oleh java66news.com.

Selain menyerahkan dokumen, Amaluddin juga memberikan pencerahan dan edukasi kepada masyarakat terkait manajemen perwakafan. Ia menekankan bahwa peran Nadzir sangat krusial dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan harta wakaf agar manfaatnya terus mengalir bagi kemaslahatan warga.
Mendorong Gerakan Sadar Wakaf
Lebih lanjut, Amaluddin berharap momentum ini dapat menjadi pemantik bagi warga lainnya di Kecamatan Purwosari untuk lebih peduli terhadap legalitas tanah wakaf.
Kepastian Hukum: Menghindari potensi konflik ahli waris di masa mendatang.
Optimalisasi Fungsi: Memastikan tempat ibadah dapat dikelola dengan fokus demi kegiatan keagamaan.
Amanah Umat: Menjaga niat suci Wakif agar pahala jariyahnya terus mengalir tanpa hambatan birokrasi.
Dengan diserahkannya AIW ini, pihak pengelola Musholla Darul Al-Muttaqin kini dapat dengan tenang mengembangkan fasilitas musholla demi kenyamanan ibadah warga Dusun Karanggondang.(J66/Red)
