Respon Cepat Polres Lumajang: Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko Berhasil Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Admin · 24 Mei 2026, 13:55 WIB · 24 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Respon Cepat Polres Lumajang: Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko Berhasil Dibekuk, Salah Satunya Residivis

LUMAJANG, (java66news.com) – Aksi kriminalitas yang menyasar fasilitas publik di wilayah hukum Kabupaten Lumajang mendapat tindakan tegas dari kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area IGD Puskesmas Sumbersuko.

Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak kejahatan agar tidak lagi beraksi di wilayah Lumajang. Salah satu dari dua pelaku yang diamankan, berinisial E, diketahui merupakan seorang residivis yang kembali berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan di area fasilitas kesehatan tersebut.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan lingkungan, terutama di fasilitas publik seperti puskesmas,” ujar AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan data kepolisian, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, yakni Adinda, warga Kecamatan Candipuro, saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di area teras IGD Puskesmas Sumbersuko, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.

Pendalaman Penyelidikan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni E dan AF. Tersangka E diketahui merupakan warga Kecamatan Pasirian yang memiliki catatan kriminal sebelumnya (residivis).

Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Tidak berhenti di penangkapan, Polres Lumajang terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lain atau telah beraksi di lokasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, meskipun di area yang tampak aman seperti fasilitas kesehatan. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau atau memiliki sistem keamanan baik menjadi langkah preventif yang sangat dianjurkan.

Keberhasilan jajaran Polres Lumajang dalam meringkus pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kriminalitas di Bumi Semeru.(Red)

24 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →