Putus Mata Rantai Curanmor, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar Tegaskan Masyarakat Jangan Beli Motor ‘Bodong’

Admin · 13 Mei 2026, 23:02 WIB · 10 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Putus Mata Rantai Curanmor, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar Tegaskan Masyarakat Jangan Beli Motor ‘Bodong’

LUMAJANG,

(java66news.com) – Upaya menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lumajang terus digencarkan. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tergiur membeli sepeda motor “bodong” atau kendaraan tanpa dokumen resmi.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Membeli kendaraan tanpa BPKB dan STNK yang sah bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi pemicu utama tetap eksisnya para pelaku pencurian motor di lapangan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kapolres menegaskan bahwa tingginya permintaan terhadap motor murah tanpa surat menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pelaku kejahatan. Selama masih ada pembeli, maka aksi pencurian akan terus terjadi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Jangan membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat sah (bodong). Dengan tidak membeli barang tersebut, kita secara langsung memutus mata rantai dan ruang gerak para pelaku curanmor,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. kepada awak media.

Risiko Hukum Bagi Pembeli

Selain membantu menekan angka kriminalitas, perwira menengah yang menyandang gelar Magister Hukum ini juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi masyarakat yang nekat membeli kendaraan hasil kejahatan.

Pasal Penadah: Pembeli motor bodong dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Penyitaan Barang Bukti: Kendaraan bodong sewaktu-waktu dapat disita oleh pihak kepolisian jika teridentifikasi sebagai barang bukti hasil kejahatan, sehingga pembeli justru akan mengalami kerugian materiil.

Edukasi dan Patroli

Pihak Polres Lumajang di bawah kepemimpinan AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. terus melakukan langkah preventif dengan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas. Selain itu, razia dan patroli di titik-titik rawan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.

Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan adanya transaksi kendaraan yang mencurigakan dengan harga yang tidak wajar di lingkungan mereka.

“Mari kita ciptakan Lumajang yang aman dan kondusif dengan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Jadilah masyarakat yang taat hukum demi keamanan kita bersama,” pungkasnya.(Red)

10 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →