PASURUAN, – (java66news.com) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf di Masjid Al Azhar, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, pada Rabu (13/05/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada pengamanan legalitas dua bidang tanah wakaf untuk keperluan sarana ibadah umat. Prosesi ikrar dipimpin langsung oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Pasuruan, H. Furqon Wahyudi, S.Pd.I.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Plt Kepala KUA Prigen, H. Ali Shodiqin, S.Ag., bersama tim penyuluh agama KUA Prigen. Kehadiran para pejabat ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi wakaf berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya ikrar ini, status hukum dua bidang tanah Masjid Al Azhar kini menjadi sah secara negara, sehingga memberikan kepastian hak dan keamanan aset bagi jamaah dan warga Desa Sekarjoho di masa depan. (Red)
