KUA Pandaan Terbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah 187 Meter Persegi untuk Yayasan Syaikhina Ismail Al-Zain

Admin · 5 Jul 2026, 11:30 WIB · 21 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
KUA Pandaan Terbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah 187 Meter Persegi untuk Yayasan Syaikhina Ismail Al-Zain

PASURUAN java66news.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandaan sukses menuntaskan proses administrasi dan legalitas tanah umat yang diperuntukkan bagi lembaga sosial serta keagamaan. Melalui langkah legalisasi tersebut, Kepala KUA Pandaan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ali Shodiqin, S.Ag., secara resmi mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bernomor WT.1/00019/3514111/2026 pada Jumat (3/7/2026).

Penerbitan dokumen otentik ini bertujuan untuk melegalkan sebidang tanah seluas 187 meter persegi di Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan. Kepemilikan asal tanah tersebut bersumber pada berkas Letter C dan AJB Nomor 06/2020. Lahan di kawasan strategis tersebut dihibahkan secara ikhlas dan sukarela oleh pemilik tunggalnya, Ibu Fifin Rica Trisnawati, seorang warga yang menetap di Perum Asabri Kulak, Desa Nogosari.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Melalui kesepakatan bersama, tanah yang diserahkan untuk jangka waktu selamanya ini akan dikelola penuh oleh Yayasan Syaikhina Ismail Al-Zain demi kemaslahatan publik. Kedepannya, di atas lahan ini bakal dibangun sarana peribadahan serta akomodasi penunjang sektor kesehatan dan pendidikan masyarakat.

Tanggung jawab pengelolaan (Nazhir) atas aset keagamaan tersebut kini resmi dimandatkan kepada badan hukum Yayasan Syaikhina Ismail Al-Zain. Struktur kepengurusannya diketuai oleh Muhammad Muflich, dibantu Aminullah di posisi sekretaris, serta Syihabuddin selaku bendahara. Yayasan pengelola ini telah terdaftar resmi di Kemenkumham dengan SK Pengesahan Nomor AHU-0008294.AH.01.12.TAHUN 2019.

Kepala KUA Kecamatan Pandaan, Ali Shodiqin, S.Ag., menyampaikan bahwa jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilindungi oleh otoritas negara.

“Kami sangat mengapresiasi ketulusan hati Ibu Fifin yang telah mendonasikan tanahnya melalui jalan wakaf. Dengan diterbitkannya AIW hari ini, Yayasan Syaikhina Ismail Al-Zain kini memegang kekuatan hukum negara yang mutlak. Dokumen ini menjadi tameng hukum agar aset dakwah tersebut aman dari risiko sengketa batas tanah dan kemanfaatannya bisa terus mengalir melintasi generasi,” ujar Ali Shodiqin.

Prosesi penandatanganan dokumen berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat. Guna keamanan jangka panjang, data dari akta ini langsung diintegrasikan ke dalam sistem digital E-AIW Kementerian Agama RI.(J66/Red)

21 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →