KUA Pandaan Terbitkan Akta Ikrar Wakaf Lahan Yayasan Roudlotul Hikmah Wedoro

Admin · 4 Jul 2026, 07:12 WIB · 18 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
KUA Pandaan Terbitkan Akta Ikrar Wakaf Lahan Yayasan Roudlotul Hikmah Wedoro

PASURUAN, java66news.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandaan menaruh perhatian besar terhadap legalitas aset keagamaan di wilayahnya . Langkah nyata tersebut dibuktikan melalui penerbitan dokumen hukum resmi atas aset umat agar memiliki kepastian hukum yang kuat di masa depan Kamis (2/7/2026).

Bertempat di Kantor Madrasah Ibtida’iyah Roudlotul Hikmah, Kepala KUA Kecamatan Pandaan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ali Shodiqin, S.Ag., secara resmi menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) untuk tanah Yayasan Roudlotul Hikmah Wedoro.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Langkah strategis ini diambil untuk melegalkan aset tanah seluas 380 m² dengan bukti Letter C Nomor 622 yang terletak di Desa Wedoro. Tanah yang dibatasi oleh jalan dusun di sisi utara dan selatan ini merupakan wakaf dari almarhum Bapak Padewan yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Jaminan Hukum dan Integrasi Digital

Amanah pengelolaan tanah ini kini resmi diserahkan kepada Suprayitno selaku perwakilan Nazhir Badan Hukum dari Yayasan Roudlotul Hikmah Wedoro. Kepala KUA Kecamatan Pandaan, Ali Shodiqin, S.Ag., menjelaskan bahwa penerbitan akta pengganti ini sangat penting bagi tanah wakaf yang sudah diserahkan sejak lama namun belum sempat tercatat secara resmi di administrasi negara.

“Penerbitan akta ini adalah bukti hadirnya negara dalam melindungi aset umat. Dengan dokumen yang sah ini, pihak yayasan kini memiliki kekuatan hukum, sehingga ke depan pengurus bisa fokus mengembangkan pendidikan dan kegiatan sosial di Dusun Bunut tanpa perlu khawatir terjadi sengketa lahan,” ujar Ali Shodiqin.

Prosesi penandatanganan dokumen berjalan dengan tertib dan lancar dengan disaksikan oleh dua tokoh masyarakat setempat, yaitu Malisi Amy dan Taufik. Demi keamanan jangka panjang, data dari akta ini juga langsung diintegrasikan ke dalam sistem digital E-AIW Kementerian Agama RI. (J66/Red)

18 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →