Soroti Legalitas Pernikahan, IASS Gelar Seminar Hukum bersama Kemenag Kabupaten Pasuruan

Admin · 21 Jun 2026, 11:41 WIB · 57 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Soroti Legalitas Pernikahan, IASS Gelar Seminar Hukum bersama Kemenag Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, (java66news.com) – Guna membedah fenomena pernikahan siri dari sudut pandang hukum agama dan negara, Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) menggelar Seminar Hukum bertajuk “Pernikahan di bawah Tangan: Bijak Memahami Hukum Agama dan Perlindungan Hukum Negara”. Acara ini berlangsung khidmat di Gedung IASS, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (21/6/2026).

Seminar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, H. Achmad Shampton Masduqie, S.HI., M.Ag., dan Ust. Abd. Roqib Syaki. Jalannya acara turut dihadiri oleh jajaran pengurus beserta 80 peserta seminar yang merupakan alumni santri Sidogiri.

Dalam paparannya, H. Achmad Shampton Masduqie menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya kaum santri. Beliau menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia menjamin persamaan hak bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang. Oleh sebab itu, segala bentuk pencatatan dan sengketa pernikahan idealnya diselesaikan melalui jalur resmi negara.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Dalam sistem hukum kita, ada persamaan hak semua manusia dari berbagai jenis di hadapan hukum. Terkait hal tersebut, mengapa penyelesaiannya harus di Pengadilan Agama? Karena di Pengadilan Agama, semua keputusan diambil secara objektif oleh Hakim yang berwenang,” ujar pria yang akrab disapa Gus Shampton tersebut.

Gus Shampton juga menyoroti fenomena nikah siri atau pernikahan di bawah tangan yang masih marak terjadi. Dengan tegas, beliau menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan karena memicu berbagai persoalan di kemudian hari, terutama terkait perlindungan hukum bagi istri dan anak.

“Nikah siri itu tidak dibenarkan. Rata-rata munculnya istilah nikah siri berangkat dari adanya problem (masalah). Namun, kita dalam menghukumi sesuatu harus bijak. Sebenarnya problem itu bukan hanya terbatas pada nikah siri saja, bahkan dalam pernikahan yang sah secara negara pun banyak ditemukan adanya problem,” jelasnya.

 

Disela acara, Plt. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan tersebut juga memberikan pesan mendalam kepada para alumni yang kini berkarier di ranah pemerintahan. Beliau meminta agar nilai-nilai integritas pesantren tidak luntur oleh arus birokrasi.

“Santri yang ada dalam birokrasi harus tetap memegang teguh kesantriannya,” pungkas Gus Shampton.

Melalui seminar ini, IASS berharap para alumni santri dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat luas mengenai pentingnya legalitas pernikahan demi mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan.

57 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →