JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Desa senilai Rp 120 miliar yang melibatkan pejabat di tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.
Juru bicara KPK mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari. Kedua tersangka merupakan mantan kepala dinas dan seorang kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan, irigasi, dan fasilitas publik malah digelapkan melalui proyek fiktif.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai Rp 120 miliar yang tersebar di 47 desa selama periode 2023-2025.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda dan pengembalian aset hasil kejahatan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru dalam waktu dekat.
