Warga Parang Magetan Tuntut Solusi Sampah, Lurah Siap Datangkan Alat Berat dan Dinas Lingkungan Hidup Ingatkan Regulasi Perda

Admin · 10 Jun 2026, 18:08 WIB · 34 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Warga Parang Magetan Tuntut Solusi Sampah, Lurah Siap Datangkan Alat Berat dan Dinas Lingkungan Hidup Ingatkan Regulasi Perda

MAGETAN, (java66news.com) — Puluhan warga di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tempat Pengolahan Sampah (TPS/TPS3R) setempat pada Rabu pagi (10/6/2026). Warga menuntut pembenahan tata kelola sampah yang dinilai menimbulkan bau tidak sedap serta lalat, sekaligus mendesak dilakukannya audit keuangan terhadap pengelola.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 08.26 WIB, massa tampak membawa sejumlah spanduk tuntutan. Spanduk-spanduk tersebut di antaranya bertuliskan “TPS Harus Pindah Secepatnya”, “Audit Keuangan Pengelolaan Sampah”, “Stop Laler Wo”, dan “Sampahmu Deritaku”. Aksi penyampaian aspirasi ini berjalan dengan aman di bawah pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Parang.

Merespons keluhan warga tersebut, Lurah Parang, Agustin Ambarwati, memberikan pernyataan mengenai langkah taktis yang akan segera diambil oleh pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa tumpukan sampah yang dikeluhkan akan segera ditimbun dengan mendatangkan alat berat, dibarengi dengan optimalisasi sistem pengelolaan secara menyeluruh.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Kami akan menimbun sampah tersebut dengan mengundang alat berat, serta mengoptimalkan penanganan sampah ke depannya. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak menghendaki tempat tersebut ditutup total, melainkan mengharapkan adanya rembukan (musyawarah) guna penyelesaian masalah sampah ini,” ujar Agustin Ambarwati.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 (PSLB) Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan, Eny Purwanti, S.P., M.Si., menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi strategis terkait tata kelola regulasi persampahan di daerah. Kepada java66news.com, beliau menegaskan bahwa fasilitas seperti TPS3R di Parang sebetulnya merupakan salah satu solusi mutakhir untuk mengurai persoalan sampah langsung dari sumbernya, sehingga keberfungsiannya justru perlu dioptimalkan, bukan dihentikan.

“Ketika ada persoalan di lapangan, tentunya perlu dicek kembali apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah dilaksanakan dengan benar oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Selain itu, pemangku wilayah setempat harus aktif memonitor dan mengevaluasi implementasi regulasi pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di sumber sampah atau rumah tangga hingga pengolahan sampah organik menjadi kompos,” jelas Eny Purwanti.

Lebih lanjut, Eny mengingatkan bahwa Kabupaten Magetan sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengolahan Sampah Organik Melalui Komposting. Di dalam kedua peraturan daerah tersebut, hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, hingga sektor swasta sudah diatur secara terperinci sampai ke tingkat domestik atau rumah tangga.

“Di Perda tersebut juga telah diatur larangan keras mengenai pembakaran sampah secara terbuka (open burning), pembuangan secara terbuka (open dumping), maupun pembuangan sampah liar. Jadi, semua persoalan di lapangan harus kita kembalikan lagi ke regulasi yang mengaturnya,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Eny Purwanti memberikan catatan penting yang mencerdaskan masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa sampah pada hakikatnya adalah tanggung jawab penuh dari pihak yang menghasilkannya, sehingga ego sektoral harus dikesampingkan.

“Sampah itu tanggung jawab penghasil sampah, tidak bisa serta-merta dilimpahkan ke salah satu pihak saja. Oleh karena itu, memang dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi nyata dari seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang timbul sebagai dampak dari tidak dikelolanya sampah dengan baik,” pungkasnya.(Had/Red)

34 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →