PASURUAN
java66news.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Grati menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dipadukan dengan pembacaan kitab maulid Diba’ pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan ini bertempat di Balai Nikah KUA Grati, Jalan Raya Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Pusaka Kecamatan Grati, H. Akhmad Jamaluddin Khoir, S.Ag., M.Pd.I., jajaran pengawas, penyuluh agama, staf KUA Grati, Imamudin, para tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, H. Akhmad Jamaluddin Khoir menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga kegiatan keagamaan ini dapat terlaksana dengan lancar.

“Melalui peringatan kelahiran nabi akhir zaman ini, kita berharap dapat memetik syafaat dan keberkahan bagi seluruh umat,” ujar Jamaluddin.
Sosialisasi EWS Pengeras Suara dan Regulasi Nikah
Di tempat yang sama, Jamaluddin juga memberikan pemaparan penting terkait Early Warning System (EWS) penggunaan pengeras suara di rumah ibadah yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari sistem peringatan dini guna mengantisipasi potensi gesekan sosial, memelihara toleransi, serta merawat kerukunan antarumat beragama di wilayah Kecamatan Grati.
Beberapa poin utama pedoman pengeras suara yang disosialisasikan meliputi:
* Pemisahan Perangkat: Pengasatan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara luar (untuk azan sebagai penanda waktu salat) dan pengeras suara dalam (untuk salat berjemaah, zikir, doa, dan kuliah/pengajian).
* Batas Volume Maximum: Batas volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dengan kualitas audio yang baik dan tidak sumbang.
* Aturan Waktu Durasi: Pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum azan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit untuk salat Subuh dan Jumat, serta paling lama 5 menit untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
* Kegiatan Syiar dan Takbiran: Pelaksanaan salat Tarawih, tadarus, dan pengajian rutin disarankan menggunakan pengeras suara dalam. Adapun gema takbir Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Selain aturan pengeras suara, Kepala KUA Grati juga mengingatkan aturan administrasi terbaru bagi masyarakat. Bagi calon pengantin berstatus duda atau janda pemilik akta cerai yang hendak mengajukan pencatatan nikah namun usianya masih di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, diharuskan melampirkan surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).
“Semua aturan tersebut mari kita patuhi dan laksanakan bersama guna mewujudkan tata kelola administrasi dan keagamaan yang baik, tertib, serta harmonis,” tegasnya. (Ebs/Puj)
