PASURUAN
(java66news.com) – Beredarnya sebuah video di platform TikTok dengan akun @[KABAR SUROPATI] yang menuding seseorang terkait dugaan pencemaran nama baik, kini menjadi sorotan. Dalam video tersebut, pihak pengunggah menampilkan bukti-bukti berupa foto buku nikah serta tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang dinilai menyerang kehormatan pihak tertentu.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak yang dituduh. Menurut keterangan pihak terkait, narasi yang dibangun dalam video tersebut adalah sebuah kebohongan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bantahan Terkait Bukti Digital
Pihak yang merasa dirugikan dalam video tersebut menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditampilkan, seperti foto percakapan WhatsApp, adalah informasi yang tidak valid.
“Semua tuduhan yang ditujukan kepada saya, bukti chat yang disebarluaskan di TikTok, adalah tidak benar atau hoaks. Itu merupakan upaya pembunuhan karakter yang sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun keluarga,” ujar sumber terkait kepada tim java66news.com. Sabtu (23/5/2026) di area Pasuruan
Lebih lanjut, pihak tersebut menjelaskan bahwa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ditampilkan dalam video tersebut diduga kuat merupakan hasil rekayasa (editan) yang bertujuan untuk menggiring opini publik agar terlihat seolah-olah terjadi tindakan pencemaran nama baik.
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Terkait penyebaran konten tersebut, pihak yang dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Penyebaran informasi elektronik yang tidak benar atau menyesatkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti atas penyebaran konten tersebut. Kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait langkah selanjutnya, termasuk pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di ruang digital,” tambahnya.
Imbauan bagi Masyarakat
Pihak redaksi java66news.com mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mencerna informasi yang beredar di media sosial. Tidak semua konten yang viral merupakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Bijak dalam bermedia sosial adalah kewajiban setiap pengguna agar terhindar dari konsekuensi hukum akibat penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat merugikan pihak lain. (Red)
