Tingkatkan Keselamatan Wisata Sekolah, Dishub Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Ramp Check di Grati

Admin · 21 Mei 2026, 22:08 WIB · 72 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Tingkatkan Keselamatan Wisata Sekolah, Dishub Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Ramp Check di Grati

PASURUAN, (java66news.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan secara proaktif menggelar kegiatan sosialisasi pengajuan *ramp check* (inspeksi keselamatan) kendaraan wisata. Acara yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) ini bertempat di Aula Pendidikan Kecamatan Grati dan diikuti oleh Kepala Sekolah se-Kecamatan Grati.

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Dishub Kabupaten Pasuruan, yakni Adeng dan Kurniawan, sebagai narasumber. Turut hadir dalam acara tersebut Kakorwilcam Pendidikan Kecamatan Grati, Sulis Purwaniati, S.Pd., Yuli Astutik, M.Pd. selaku pendamping satuan pendidikan, serta Slamet Hidayat, K3S Kecamatan Grati.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dalam paparannya, pihak Dishub menegaskan bahwa *ramp check* sangat krusial untuk memastikan kendaraan memenuhi syarat keselamatan, seperti ketersediaan alat pemadam kebakaran, alat pemecah kaca, hingga kotak P3K. Selain itu, inspeksi ini bertujuan untuk memastikan seluruh administrasi kendaraan, seperti STNK, pajak, kartu KIR (STUK), hingga Kartu Pengawasan (KPS) Bus Pariwisata, dalam kondisi hidup dan valid.

“Walaupun kendaraan sudah lulus uji, kendaraan wisata dengan intensitas perjalanan yang tinggi harus diperiksa secara berkala sebelum berangkat untuk memastikan semua komponen berfungsi dengan baik dan tidak ada kerusakan,” jelas petugas Dishub.

Sulis Purwaniati, Kakorwilcam Pendidikan Grati, menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim Dishub Kabupaten Pasuruan atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap sinergi ini dapat meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan pentingnya keselamatan siswa selama kegiatan luar sekolah.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah sebagai langkah preventif berdasarkan evaluasi keselamatan lalu lintas di Jawa Timur tahun 2024 serta Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 mengenai pelaksanaan *study tour* atau *outing class*. Sesuai aturan tersebut, pihak satuan pendidikan wajib menolak kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak dilengkapi perizinan yang sah demi menjamin keselamatan para siswa selama perjalanan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah lebih selektif dan bertanggung jawab dalam memastikan kelaikan armada angkutan yang akan digunakan, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisasi.(Red)

72 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →