Ditpolairud Polda Jatim Ungkap 4 Kasus Kejahatan Perairan: 10.600 Botol Arak Bali hingga Ribuan Liter Solar Ilegal Disita

Admin · 26 Okt 2026, 18:56 WIB · 43 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Ditpolairud Polda Jatim Ungkap 4 Kasus Kejahatan Perairan: 10.600 Botol Arak Bali hingga Ribuan Liter Solar Ilegal Disita

SURABAYA, java66news.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengumumkan pengungkapan empat kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang kurun waktu 15 hingga 23 Oktober 2026.

Pengungkapan rangkaian perkara tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh jajaran Polda Jatim di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (26/10/2026).

Adapun empat kasus yang ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut mencakup pengiriman satwa dilindungi secara ilegal, pengangkutan bagian tubuh hiu tanpa dokumen sah, peredaran belasan ribu botol arak Bali, hingga dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri serta program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

“Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam mengawasi distribusi barang, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjaga kelestarian sumber daya alam. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait tindakan melanggar hukum ini,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Secara terpisah, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, menegaskan bahwa seluruh perkara ditindak secara profesional sesuai dengan prosedur hukum dan alat bukti yang ada.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.

Rincian 4 Kasus yang Diungkap Ditpolairud Polda Jatim

1. Penyelundupan 7 Ekor Satwa Dilindungi di Probolinggo

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan laporan masyarakat mengenai pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas mengamankan tujuh ekor burung langka, yaitu:

2 ekor cenderawasih kuning besar

3 ekor kakatua jambul kuning

1 ekor kakatua jambul putih

1 ekor nuri kepala hitam

Penanganan perkara ini telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk proses konservasi dan hukum lebih lanjut.

2. Pengangkutan Sirip dan Insang Hiu Tanpa Dokumen

Pada Jumat (16/10/2026), petugas mengamankan sebuah truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII yang bersandar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Truk rute Maumere–Surabaya tersebut membawa empat kardus berisi bagian tubuh hiu (tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu) tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan resmi.

Sopir truk berinisial BJ beserta armada dan muatannya telah diamankan dan dilimpahkan ke BKHIT Jawa Timur untuk pemeriksaan karantina lebih mendalam.

3. 10.600 Botol Arak Bali Tanpa Dokumen Sesuai di Banyuwangi

Selanjutnya, pada Kamis (22/10/2026), di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, petugas menahan sebuah truk boks yang mengangkut 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali. Pengungkapan ini didasari adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan yang saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

4. Penyelewengan 1.140 Liter Solar Bersubsidi

Kasus terakhir diungkap pada Jumat (23/10/2026) di Jalan Perak Timur, Surabaya. Petugas mendapati sebuah truk Fuso dengan tangki modifikasi yang mengangkut sekitar 1.140 liter solar bersubsidi. Solar yang diduga diperoleh dari salah satu SPBU di Sidoarjo tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual kembali seharga Rp15.000 per liter.

Polisi mengamankan sopir berinisial RA beserta barang bukti berupa truk, telepon genggam, dan sekitar 1.000 liter solar. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, seluruh rangkaian kasus masih berada dalam penanganan intensif Ditpolairud Polda Jatim guna penentuan status hukum dan pembuktian tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Edy/Ebs)

43 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *