WINONGAN – java66news.com Kepala KUA Winongan Kabupaten Pasuruan yang sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Nur Khotib, S.Pd.I., M.Pd.I. mengatakan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi tonggak awal berpindahnya kepemilikan aset yang sah secara hukum. AIW menjadi bukti yang absah pergantian status kepemilikan asset dari pribadi menjadi wakaf untuk umat.
“Sebagai tonggak awal, maka AIW harus di-manage dan dikelola sedemikian rupa agar proses berikutnya bisa berjalan dengan baik. Memang sertifikat tanah wakaf itu produk terakhir, tapi tidak ada sertifikat wakaf yang bisa dikeluarkan tanpa AIW,” ujar Kepala KUA Winongan saat memberikan sambutan pada giat Pendataan dan Sosialisasi Akta Ikrar Wakaf (AIW). Rabu siang (7/10/2026) di Mushalla Roudlotul Mustarsyidin Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan.

Lebih lanjut Kepala KUA Winongan menjelaskan perkembangan zaman menuntut lembaga pelayan publik menyesuaikan bentuk layanannya berbasis teknologi informasi, tanpa terkecuali E-AIW atau Elektronik-AIW yang merupakan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Menurutnya, E-AIW juga salah satu bentuk implementasi program prioritas Kementerian Agama yakni Transformasi Digital.
“Kalau berkas fisik itu ada umurnya, bisa dimakan rayap, rusak kena hujan, atau hilang. Tapi kalau sudah digital, berkas elektronik, berkas akan aman lebih lama. Ini juga bisa memudahkan masyarakat untuk mengurus asset wakafnya, karena bisa jadi masyarakat malas itu karena masih beranggapan mengurus wakaf itu ribet. Dengan adanya aplikasi ini bisa lebih giat mengamankan asset umat,” tambah Nur Khotib.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian data dan menyelamatkan aset berupa tanah wakaf, juga sebagai implementasi Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Mohon Bapak Ibu bisa mengikuti acara ini dengan baik, dan harapannya dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga terdapat sinergi yang baik dengan masyarakat,” papar Kepala KUA Winongan. (Ebs/Puj)
