SURABAYA — java66news.com Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penyelundupan ratusan ton beras dan garam impor asal India. Barang berbahaya dan konsumsi tersebut didapati diselundupkan dengan modus misdeclaration atau pemberitahuan barang secara tidak benar dalam dokumen kepabeanan.

Berdasarkan dokumen siaran pers resmi, penindakan ini menyasar importasi PT TI yang mengimpor barang sebanyak 15 kontainer berukuran 20 feet dari pemasok Maxwell Protein (India). Dalam dokumen pabean, barang tersebut dilaporkan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag (412.500 kg) dengan nilai pabean sebesar Rp894,06 juta dan total bayar pajak Rp120,69 juta.

Namun, dari hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, petugas menemukan isi kontainer yang sebenarnya adalah:
* Beras: sebanyak 4.049 bag dengan berat mencapai 202.450 kg.
* Garam (Natrium Klorida/NaCl): sebanyak 4.220 bag dengan berat mencapai 211.000 kg.
Total estimasi nilai barang ilegal yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,853 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen dan laporan informasi dari masyarakat.
“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanis pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor. Atas penindakan yang dilakukan saat ini, masih kami alami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” ujar Rusman.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menegaskan bahwa tindakan importir memalsukan informasi barang (jenis maupun jumlah) merupakan bentuk pelanggaran berat.
“Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” tegas Agus.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, importir PT TI beserta pihak-pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terkait perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 413,45 ton beras dan garam telah ditegah dan disegel oleh petugas di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta kolaborasi antarinstansi (TNI, POLRI, Kejaksaan, dan BKIHT) dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara dari praktik perdagangan ilegal. (Edy/Ebs)
