PASURUAN, java66news.com – Dalam upaya menekan angka pernikahan usia dini serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi perkawinan, Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Sukorejo bekerja sama dengan Pemerintah Desa Wonokerto menggelar kegiatan Sosialisasi Pernikahan Dini pada Senin (14/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Desa, pengurus dan anggota Ibu-Ibu PKK, serta para Kader Kesehatan Desa Wonokerto.

Kepala Desa Wonokerto, Sugiono, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi atas inisiatif dan sinergi dari pihak KUA Pusaka Sukorejo. Menurutnya, pemahaman mengenai pencegahan pernikahan dini sangat penting bagi para kader dan tokoh masyarakat agar dapat diteruskan kembali kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Edukasi mengenai pencegahan pernikahan anak sangat krusial demi mewujudkan generasi muda yang matang secara fisik, mental, maupun ekonomi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan,” ujar Sugiono, S.Pd.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh pemateri dari KUA Sukorejo bersama Penyuluh Agama Islam, Isnaini, S.Pd., yang mengulas berbagai aspek hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, serta ketentuan batas usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Di sela-sela kegiatan, Kepala KUA Pusaka Kecamatan Sukorejo, H. Abdul Basit, S.Ag., M.A., menegaskan komitmen KUA dalam memberikan edukasi masif kepada masyarakat terkait dampak jangka panjang dari pernikahan di usia anak.

kepada jurnalis java66news.com, H. Abdul Basit, S.Ag., M.A. menyampaikan bahwa edukasi pencegahan pernikahan dini merupakan bagian penting dari peran KUA Pusaka dalam membina ketahanan keluarga di tingkat desa.
“Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administrasi negara, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi, hingga potensi risiko lahirnya anak stunting. Melalui program KUA Pusaka, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, edukatif, dan proaktif di tengah masyarakat. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Desa Wonokerto ini dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta melahirkan generasi masa depan yang berkualitas,” tegas H. Abdul Basit.
Sebagai bentuk penguatan literasi hukum perkawinan di tingkat desa, Kepala KUA Pusaka Sukorejo, H. Abdul Basit, S.Ag., M.A., juga menyerahkan secara simbolis Buku Pedoman Akad Nikah yang dilengkapi dengan berkas Persyaratan Nikah kepada Kepala Desa Wonokerto, Sugiono, S.Pd.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan para peserta yang hadir dapat menjadi agen informasi dalam mengedukasi masyarakat luas, khususnya para orang tua dan generasi muda di wilayah Desa Wonokerto. (Ebs/Puj)
