Gara-Gara Kurang Waspada, Mobil Pick Up Tabrak Motor di Nguling Pasuruan, Pengendara PNS Meninggal Dunia

Admin · 14 Sep 2026, 11:56 WIB · 106 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Gara-Gara Kurang Waspada, Mobil Pick Up Tabrak Motor di Nguling Pasuruan, Pengendara PNS Meninggal Dunia

PASURUAN, java66news.com – Kecelakaan lalu lintas tragis melibat dua kendaraan terjadi di Jalan Pasuruan-Probolinggo dusun Sumurwaru, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Insiden tabrak belakang ini mengakibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Auliyatul Fitriya (43), warga Dusun Krajan Utara, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi N 3349 VV mengalami luka berat pada bagian kepala, serta luka lecet dan babras di bagian tangan dan kaki.

 

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Peristiwa naas tersebut bermula saat mobil pick up Isuzu Traga dengan nomor polisi P 8944 EC yang dikemudikan oleh Moh. Fajariyanto (26), warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi pick up diduga kurang memperhatikan situasi arus lalu lintas di depannya. akibatnya, mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor korban yang melaju di jalur dan arah yang sama.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Zulkifli, S.H., membenarkan adanya peristiwa kecelakaan maut tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan java66news.com.

“Pengemudi kendaraan pick up diduga tidak mengamati arus lalu lintas di depannya sehingga menabrak sepeda motor yang berjalan searah,” ujar Iptu Zulkifli, Senin (14/9/2026).

Usai kejadian, korban langsung dievakuasi ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat cedera parah di kepala.

Kerugian materiil akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp1.000.000, dengan rincian kerusakan penyok pada bemper depan mobil pick up serta kerusakan bodi belakang dan shockbreaker bengkok pada sepeda motor korban.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP milik korban, sedangkan untuk dokumen STNK sepeda motor masih dalam proses penyelidikan (lidik). Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam penanganan Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Ebs/Puj)

106 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *