PASURUAN java66news.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Winongan menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus penguatan fungsi pembinaan kemasjidan bersama pengurus Masjid Jami’ Nurul Iman, Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (11/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pasuruan, Kepala KUA Winongan, Penyuluh Agama Islam, jajaran pengurus nadhir dan takmir, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

Kepala KUA Pusaka Kecamatan Winongan, Nur Khotib, S.Pd.I., M.Pd.I., kepada java66news.com menyampaikan bahwa KUA memiliki peran yang lebih luas dari sekadar urusan pernikahan.
“Tugas pokok dan fungsi KUA saat ini tidak hanya terbatas pada pelayanan administrasi nikah dan rujuk, melainkan juga memiliki tanggung jawab besar dalam membina kemasjidan di tengah masyarakat,” ujar Nur Khotib.
Ia menegaskan pentingnya pembinaan tata kelola masjid yang mencakup tiga aspek utama, yaitu idarah (manajemen), imarah (kemakmuran), dan riayah (pemeliharaan) agar pengelolaan berjalan lebih profesional dan membawa manfaat nyata bagi umat.

Dalam kesempatan tersebut, KUA Winongan turut mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sebagai panduan dalam menjaga kenyamanan serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Rangkaian acara ditutup dengan agenda pemilihan pengurus Nadhir Masjid Jami’ Nurul Iman Desa Penataan untuk masa bakti periode 2026–2031.(Ebs/Puj)
