PASURUAN java66news.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan MIA, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), meninggal dunia. Polisi mengamankan tersangka berinisial WYH bin ZA (24), yang merupakan kerabat korban, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Markas Polres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka meminta korban untuk menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Jalan tersebut merupakan jalan buntu sehingga tersangka turun dan berjalan kaki, sementara korban memutar arah sepeda motornya.

Saat posisi korban berada sekitar 15 meter di depan tersangka, WYH mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan. Ia memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh, lalu melanjutkan penganiayaan dengan memukul korban beberapa kali hingga mengembuskan napas terakhir.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka menutupi jasad warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo tersebut menggunakan daun-daun kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama tersangka menghabisi nyawa korban adalah untuk menguasai sepeda motor milik MIA. WYH membutuhkan dana segar setelah sepeda motor pribadinya digadaikan akibat kekalahan dalam permainan judi daring.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku memang kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ujar AKP Rizky.
Usai menguasai sepeda motor korban, tersangka menggadaikannya kepada pria berinisial BU seharga Rp2,4 juta. Uang hasil penggadaian tersebut langsung digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya.
Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga korban mendapati sepeda motor milik MIA berada di tangan seseorang berinisial PU. Kepada keluarga, PU mengaku memperoleh kendaraan itu dari WYH. Keluarga korban lantas mengamankan WYH untuk dimintai keterangan. Karena memberikan jawaban yang berbelit-belit, WYH diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN
Satu unit telepon seluler merek Realme
Satu buah korek api
Sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban
Sepasang sandal milik korban
Satu botol minuman
Dua lembar daun sisa pembakaran
Hasil pemeriksaan medis (visum et repertum luar) menunjukkan korban mengalami luka bakar di area kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Selain itu, ditemukan pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar di bagian perut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ebs/Puj)
