Peringati Hari Jadi Pasuruan dan Harlah NU, KUA Winongan Gelar Nikah Massal 23 Pasangan

Admin · 18 Sep 2026, 22:22 WIB · 59 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Peringati Hari Jadi Pasuruan dan Harlah NU, KUA Winongan Gelar Nikah Massal 23 Pasangan

PASURUAN – java66news.com Sebanyak 23 pasangan pengantin mengikuti prosesi akad nikah massal dalam program bertajuk “Nikmat Pon” (Nikah Massal Jumat Pon) yang berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan keagamaan dan sosial ini diselenggarakan oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) yang bekerja sama dengan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam serta KUA Winongan. Acara ini digelar dalam rangka memperingati 101 Tahun Nahdlatul Ulama (NU) Pasuruan dan Hari Jadi ke-1097 Kabupaten Pasuruan.

Sebelum melaksanakan akad nikah, seluruh pasangan pengantin diarak dari Balai Desa Bandaran menuju Balai Nikah KUA Winongan. Kirab tersebut berlangsung semarak dengan pengawalan puluhan anggota Banser, diiringi lantunan selawat dari anggota Ishari Winongan, serta didampingi oleh rombongan keluarga masing-masing pasangan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kepala KUA Pusaka Kecamatan Winongan, Nur Khotib, S.Pd.I., M.Pd.I., dalam nasihat pernikahannya menyampaikan bahwa akad nikah merupakan ikatan perjanjian yang sangat suci (mitsaqan ghalizhan). Menurutnya, pernikahan membawa keberkahan besar, seperti kelapangan rezeki, kematangan berpikir, hingga keteguhan iman.

Kepada java66news.com, Nur Khotib menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu. Ia menjelaskan bahwa dalam sebuah pernikahan terdapat tiga dimensi utama yang saling menguatkan, yaitu hukum, adat, dan syariah.

Dari dimensi hukum, pernikahan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ajaran agama dan terdaftar secara resmi di KUA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Sampul akta nikah itu memuat lambang Garuda. Lambang negara tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan menjadi bukti simbolis kehadiran negara yang merestui dan melindungi pernikahan warga negaranya,” ujar Nur Khotib kepada java66news.com.

Sementara dari dimensi adat, penggunaan simbol-simbol budaya oleh para pengantin dinilai menjadi pemersatu dan perekat keharmonisan rumah tangga. Adapun dari dimensi syariah, ikatan akad nikah mengubah status hubungan yang semula haram menjadi halal.

“Melalui akad, rasa cinta akan semakin mendalam, dan doa para malaikat senantiasa mengiringi perjalanan rumah tangga mereka,” pungkasnya.(Ebs/Puj)

59 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *