Soroti Fenomena Sound Horeg, Abuyya M. Hasan Syaibah: Hukum Tergantung Penempatan dan Manfaatnya

Admin · 2 Sep 2026, 19:05 WIB · 81 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Soroti Fenomena Sound Horeg, Abuyya M. Hasan Syaibah: Hukum Tergantung Penempatan dan Manfaatnya

PASURUAN java66news.com – Fenomena pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeq yang marak belakangan ini terus memicu perdebatan di masyarakat. Mengingat dampaknya yang tak jarang menimbulkan kontroversi hingga merusak fasilitas publik, Pengasuh Pondok Pesantren Arrahmah Al-Hasaniyyah Bangil, Pasuruan, Abuyya M. Hasan Syaibah, memberikan pandangannya terkait masalah tersebut, Rabu (2/9/2026).

Abuyya M. Hasan Syaibah menilai bahwa sound horeq merupakan bentuk karya inovasi manusia pada zaman modern yang wajar memunculkan pro dan kontra. Suaranya yang menggelegar kerap mengusik kenyamanan warga, bahkan menyebabkan kerusakan materiil seperti kaca pecah hingga genteng rumah tergelincir. Hal ini memicu pro-kontra di kalangan ahli fikih mengenai penentuan hukumnya.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Menurut pandangannya, sound horeq pada dasarnya hanyalah sebuah alat yang hukum penggunaannya sangat bergantung pada niat, penempatan, dan dampaknya (illat hukumnya). Analoginya sama seperti sebilah pedang: jika digunakan di jalan yang salah dapat mendatangkan dosa, tetapi jika dimanfaatkan untuk perjuangan atau kebaikan, tentu memiliki nilai yang berlainan.

“Poin utamanya terletak pada penempatannya. Penggunaan sound horeq di jalanan atau pemukiman padat penduduk yang menimbulkan efek negatif tentu tidak tepat,” ujar Abuyya M. Hasan Syaibah kepada java66news.com.

Sebaliknya, jika pengeras suara tersebut ditempatkan di tanah lapang yang jauh dari pemukiman warga—seperti untuk acara pengajian di mana pengunjung memang sengaja hadir untuk mendengarkan—maka hukumnya akan berbeda karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Ia menyimpulkan bahwa fenomena ini tidak bisa serta-merta dihakimi haram secara menyeluruh. Bagi para penggiatnya, menghibur masyarakat juga dipandang sebagai bentuk nilai positif. Oleh karena itu, solusi terbaik bukanlah mematikan kreativitas, melainkan mengatur tata letak dan penggunaannya agar masyarakat tetap bisa berinovasi serta berprestasi tanpa mengganggu ketertiban umum.(SNA/Ebs)

81 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *