LUMAJANG, (java66news.com) – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, menuai kritik tajam. Kuasa hukum korban secara terbuka mempertanyakan komitmen dan kinerja penyidik Satreskrim Polres Lumajang dalam menuntaskan perkara tersebut.
Lambatnya proses hukum yang berjalan membuat pihak keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan yang semestinya, mengingat dampak psikis yang dialami korban sangat mendalam.
Pertanyakan Keseriusan Polisi
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan telah masuk sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini perkembangan kasus dinilai jalan di tempat. Pihaknya merasa ada ketidakterbukaan atau kendala yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian terkait status hukum terduga pelaku.
“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Polres Lumajang dalam menangani kasus ini. Ini menyangkut masa depan anak dan trauma yang luar biasa. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap predator anak di wilayah ini,” tegas kuasa hukum korban kepada awak media. Senin (4/5/2026)
Mendesak Penangkapan Terduga Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kuasa hukum mendesak agar Polres Lumajang segera melakukan langkah konkret, termasuk penangkapan terhadap terduga pelaku jika bukti-bukti sudah mencukupi.
Kekecewaan ini muncul karena bukti-bukti awal dan keterangan saksi dianggap sudah cukup kuat untuk menaikkan status perkara. Namun, realitanya prosedur hukum dinilai masih berbelit-belit.
Upaya Perlindungan Anak
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang mengenai kendala dalam penyidikan kasus persetubuhan di Kecamatan Padang tersebut.
Masyarakat dan aktivis perlindungan anak di Lumajang kini turut memantau perkembangan kasus ini, berharap kepolisian bertindak profesional tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(Red)
