Amankan Aset Umat, KUA Grati Fasilitasi Penandatanganan AIW Yayasan Al Istiqomah Buntalan

Admin · 27 Apr 2026, 14:18 WIB · 181 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Amankan Aset Umat, KUA Grati Fasilitasi Penandatanganan AIW Yayasan Al Istiqomah Buntalan

PASURUAN (java66news.com) – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset sosial-keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grati melaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi Yayasan Al Istiqomah yang berlokasi di Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin (27/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk gerak cepat (gercep) dari instansi terkait dalam mengawal legalitas tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Hadir langsung dalam prosesi tersebut, Kepala KUA Pusaka Kecamatan Grati, H. Akhmad Jamaluddin Khoir, S.Ag., M.Pd.I, didampingi oleh Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Grati, Syaefulloh, S.Pd.I. Kedatangan tim KUA disambut hangat oleh Ketua Nadzir Yayasan Al Istiqomah, Ust. Sofuan, S.Pd, beserta para tokoh masyarakat setempat.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Java66News
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Pentingnya Literasi Wakaf

H. Akhmad Jamaluddin Khoir dalam arahannya menekankan bahwa tertib administrasi adalah kunci utama dalam mengelola amanah umat. Ia mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keagamaan untuk segera melegalkan status tanahnya melalui AIW.

“Langkah penandatanganan AIW ini bukan sekadar urusan berkas, melainkan upaya kita mencerdaskan masyarakat bahwa setiap aset ibadah harus memiliki payung hukum yang kuat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita menjaga amanah para wakif agar manfaatnya terus mengalir secara abadi,” tegas Jamaluddin Khoir.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Penyuluh Agama Islam Grati, Syaefulloh, S.Pd.I, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan intensif bagi nadzir (pengelola) yang masih awam terkait prosedur pengurusan wakaf.

Langkah Inspiratif bagi Dusun Lain

Ketua Nadzir Yayasan Al Istiqomah, Ust. Sofuan, S.Pd, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas layanan jemput bola yang dilakukan KUA Grati. Menurutnya, kepastian hukum ini akan menjadi pelecut semangat bagi pengurus untuk terus mengembangkan yayasan.

“Alhamdulillah, hari ini Yayasan Al Istiqomah resmi memiliki dasar hukum AIW yang jelas. Ini sangat menginspirasi kami untuk lebih profesional dalam mengelola pendidikan dan dakwah di Dusun Buntalan. Kami merasa lebih tenang dan terlindungi,” ungkap Ust. Sofuan dengan nada optimis.

Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat dan lancar, diakhiri dengan sesi edukasi singkat mengenai tata kelola wakaf produktif bagi para pengurus yayasan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di wilayah Pasuruan untuk segera melakukan sertifikasi aset-aset umat.

(Tim Redaksi/java66news.com)

181 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Java66news

Lihat semua artikel →